Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat dan PTDH, Ini Amanat Kapolres Tasikmalaya Kota

Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dipimpin langsung oleh Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono, S.H., S.I.K. M.H. ...

Maret 4, 2024 - 12:30
Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat dan PTDH, Ini Amanat Kapolres Tasikmalaya Kota

TIMESINDONESIA, TASIKMALAYA – Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dipimpin langsung oleh Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono, S.H., S.I.K. M.H. 

Kegiatan ini dihadiri oleh para Pejabat Utama (PJU) dan Jajaran  Kapolsek beserta seluruh personel Polres Tasikmalaya Kota.

Dalam upacara tersebut, beberapa personel Polri menerima kenaikan pangkat pengabdian, di antaranya adalah IPDA Rahman Hakim, IPDA Sugeng Rianto, dan IPDA Nendang Suhendar dari Polres Tasikmalaya Kota.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono, menyampaikan bahwa upacara kenaikan pangkat ini adalah bentuk penghargaan dari Polri atas dedikasi dan kinerja yang baik selama bertugas.

=

Mapolres-Tasikmalaya.jpg

Menurut Kapolres, kenaikan pangkat pengabdian tidaklah diberikan kepada semua anggota Polri, melainkan harus memenuhi persyaratan seperti masa dinas dalam pangkat, memiliki penghargaan bintang Nararya, dan tidak terlibat dalam masalah atau perkara hukum.

Selain itu, dalam kesempatan tersebut, Kapolres juga menjelaskan mengenai Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang diberlakukan terhadap Briptu Sandi Sandagraha dari Polsek Cisayong Polres Tasikmalaya Kota.

Pemberhentian ini dilakukan sebagai tindakan disiplin setelah ditemukan pelanggaran serius terhadap peraturan yang berlaku.

Kapolres menekankan pentingnya menjadikan kejadian ini sebagai pembelajaran bagi seluruh personel Polres Tasik Kota untuk tetap mematuhi aturan dan menjalankan tugas secara profesional. 

"Ketika kita memilih untuk mengabdi di Kepolisian, mari wujudkan rasa syukur dengan bekerja dengan baik dan tidak melakukan pelanggaran," ujar Kapolres.

Beliau juga menegaskan bahwa tindakan PTDH tersebut sesuai dengan perundang-undangan yang mengatur pemberhentian tidak dengan hormat terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran baik disiplin, KKEP, atau pidana.

Dengan demikian, upacara kenaikan pangkat dan PTDH ini tidak hanya menjadi momen untuk memberikan penghargaan, tetapi juga sebagai momentum untuk meningkatkan profesionalisme dan ketaatan terhadap aturan bagi seluruh personel Polres Tasik Kota.

"Semoga dengan adanya kegiatan ini, dapat tercipta lingkungan kerja yang lebih baik dan berkualitas di Polres Tasikmalaya Kota," ujar Kapolres Tasikmalaya Kota. (*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow