Perkuat Perlindungan Anak, Kejari Lamongan Ajukan Perwalian Tiga Anak di Bawah Umur
Kejari Lamongan mengajukan permohonan penetapan perwalian bagi tiga anak yatim piatu ke Pengadilan Agama Lamongan. Langkah ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan melindungi hak-hak keperdataan a
LAMONGAN - Kejaksaan Negeri Lamongan (Kejari Lamongan) mengajukan permohonan penetapan perwalian bagi tiga anak yatim piatu yang masih di bawah umur ke Pengadilan Agama Lamongan pada Senin (29/6/2026). Langkah tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak-hak keperdataan ketiga anak tersebut.
Pengajuan itu merupakan bagian dari program perlindungan hukum bagi anak yang dilaksanakan secara serentak oleh seluruh Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Program tersebut mengacu pada Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor B-6518/M.5/Gp/06/2026 tentang Optimalisasi Penanganan Perdata yang Berkaitan dengan Hukum Keluarga dan Perkawinan.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Lamongan, Filly Lidya Wasida, SH, mengatakan penetapan wali secara hukum diperlukan agar kepentingan terbaik bagi anak dapat terpenuhi.
"Ketiga anak yang kondisinya yatim piatu tersebut sangat membutuhkan penetapan wali secara hukum. Hal ini penting agar kepentingan terbaik mereka dapat terlindungi, mulai dari aspek pengasuhan yang layak, akses pendidikan, pelayanan administrasi, hingga pengelolaan hak-hak keperdataannya di masa depan," ujar Filly, Kamis (2/7/2026).
Untuk mengawal proses tersebut, Kejari Lamongan menunjuk Jaksa Pengacara Negara (JPN) sebagai penerima kuasa untuk mewakili pemohon dalam persidangan penetapan perwalian yang dijadwalkan berlangsung pada 16 Juli 2026.
Persidangan penetapan perwalian itu akan dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sebagai bagian dari pelaksanaan program perlindungan hukum terhadap anak.
Filly berharap pelaksanaan sidang secara serentak dapat mempercepat proses penetapan wali sehingga anak-anak yang membutuhkan perlindungan khusus segera memperoleh kepastian hukum.
"Pelaksanaan persidangan serentak ini kami harapkan dapat mempercepat terwujudnya kepastian hukum. Anak-anak yang memerlukan perlindungan khusus ini harus segera mendapatkan haknya secara sah melalui penetapan perwalian oleh pengadilan," katanya.
Melalui langkah tersebut, Kejari Lamongan berupaya memastikan anak-anak yang kehilangan orang tua tetap memperoleh perlindungan hukum, khususnya terkait pengasuhan, administrasi, pendidikan, serta pemenuhan hak-hak keperdataan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)
Apa Reaksi Anda?