Penyempitan Jalan Pandugo Renggut Nyawa, DPRD Jatim Desak Sinkronisasi Aset Pemkot-Pemprov

Komisi A DPRD Jatim mendesak penyelesaian ego sektoral antara Pemprov Jatim dan Pemkot Surabaya terkait lahan di Pandugo yang kerap memicu kecelakaan maut akibat penyempitan jalan.

April 28, 2026 - 17:40
Penyempitan Jalan Pandugo Renggut Nyawa, DPRD Jatim Desak Sinkronisasi Aset Pemkot-Pemprov

SURABAYA - Komisi A DPRD Jawa Timur mengambil langkah tegas merespons keluhan warga terkait kondisi akses jalan yang membahayakan di kawasan Perumda Pandugo, Surabaya. Dalam kunjungan lapangan pada Selasa (28/4/2026), para legislator menegaskan bahwa ego sektoral birokrasi tidak boleh menjadi penghalang bagi keselamatan nyawa manusia.

Selama ini, akses jalan di lokasi tersebut menjadi titik rawan kecelakaan. Penyempitan jalur yang mendadak (bottleneck) kerap memicu kecelakaan lalu lintas. Ironisnya, kondisi infrastruktur yang tidak ideal ini dilaporkan telah merenggut setidaknya tiga nyawa dan menyebabkan lima orang luka berat.

Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim, Budiono, menegaskan bahwa peninjauan lapangan ini merupakan upaya memutus kebuntuan komunikasi antarinstansi. Ia menekankan pentingnya sinkronisasi aset antara Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim agar tidak ada lagi aksi lempar tanggung jawab.

"Beberapa minggu lalu masyarakat Pandugo mengadu ke Komisi A. Jalan ini sering menyebabkan kecelakaan karena menyempit secara tiba-tiba," ungkap Budiono di lokasi peninjauan.

Politisi Fraksi Gerindra ini memastikan telah tercapai titik temu untuk meluruskan jalur agar kembali berfungsi optimal. "Kita sudah sepakat, jalan ini akan dibuat dua jalur sesuai peruntukannya. Ini bukan pembongkaran besar, hanya pembukaan akses agar masyarakat bisa melintas dengan aman," tambahnya.

Urgensi Diskresi Lahan

Polemik ini merupakan dampak dari tarik ulur status lahan seluas 10 x 50 meter yang berada tepat di jalur rencana pelebaran jalan. Status lahan yang masih tercatat sebagai aset Pemprov Jatim selama ini menjadi kendala bagi Pemkot Surabaya untuk melakukan pembangunan infrastruktur.

Anggota Komisi A DPRD Jatim, Freddy Purnomo, mengkritik keras sikap birokrasi yang membiarkan urusan administrasi melampaui urgensi kemanusiaan. Menurutnya, dalam konteks kepentingan publik, diskresi adalah pilihan mutlak.

"Ada diskresi yang diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Jangan sampai kita terjebak ego masing-masing. Eksekusi untuk menyelamatkan nyawa manusia jauh lebih penting daripada sekadar urusan administrasi," tegas politisi senior Partai Golkar tersebut.

Freddy juga menyoroti ironi di lapangan. Di saat akses jalan umum terhambat status aset, ia justru melihat adanya pembiaran terhadap bangunan pedagang kaki lima di atas lahan yang sama. Hal tersebut dinilainya sebagai bentuk kelalaian serius.

"Kesepakatannya, Pemkot Surabaya akan segera bersurat kepada Gubernur untuk izin realisasi pembangunan. Kami di Komisi A, terutama dari Dapil Surabaya, akan mengawal ketat teknis pengerjaannya. Jangan ada lagi nyawa yang dikorbankan karena masalah birokrasi," pungkasnya.

Kunjungan tersebut turut dihadiri perwakilan BPKAD Pemkot Surabaya, BPKAD Pemprov Jatim, serta jajaran Kecamatan Rungkut, Kelurahan Penjaringan Sari, hingga Polsek Rungkut. Dengan kesepakatan ini, warga berharap pelebaran jalur Pandugo segera terealisasi demi keselamatan pengguna jalan. (*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow