Penyelesaian Sengketa Perjanjian Jadi Pembahasan Kuliah Tamu FH UNIPMA
Pada Sabtu (9/12/2023) Fakultas Hukum UNIPMA (Universitas PGRI Madiun) mengadakan kuliah yamu dengan narasumber dosen
TIMESINDONESIA, MADIUN – Pada Sabtu (9/12/2023) Fakultas Hukum UNIPMA (Universitas PGRI Madiun) mengadakan kuliah yamu dengan narasumber dosen, yaitu Siti Jihan Syahfauziah, S.H. Kuliah tamu tersebut diadakan secara luring dengan dihadiri mahasiswa Fakultas Hukum UNIPMA. Kuliah tamu membahas mengenai Penyelesaian Perkara Perjanjian di Pengadilan dan diawali pembukaan yang disampaikan Nizam Zakka Arrizal, S.H., M. Kn. selaku dosen pengampu.
Selama pemaparan materi berlangsung, mahasiswa menyimak dan membuat catatan mengenai materi yang disampaikan narasumber.
Dijelaskan, perjanjian merupakan sumber terpenting yang melahirkan perikatan. Ketika terjadi wanprestasi atau terjadi perbuatan dari para pihak dalam perjanjian yang tidak sesuai dengan kesepakatan antara para pihak, maka hal ini dapat menimbulkan sengketa dan harus diselesaikan. Penyelesaian sengketa tersebut dapat dilakukan melalui Pengadilan maupun di luar Pengadilan. Penyelesaian sengketa melalui Pengadilan umumnya diawali dengan gugatan.
Sedangkan gugatan adalah suatu tindakan sipil yang dibawa di pengadilan hukum di mana penggugat, pihak yang mengklaim telah mengalami kerugian sebagai akibat dari tindakan terdakwa, menuntut upaya hukum atau adil. Sedangkan penyelesaian sengketa di luar pengadilan dapat berupa Mediasi, yaitu penyelesaian sengketa yang menggunakan pihak ketika selaku mediator.
Setelah pemaparan materi selesai, narasumber memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk bertanya mengenai hal terkait materi yang belum dipahami. Ketika sesi tanya jawab selesai, mahasiswa FH Unipma Madiun diberi tugas kelompok maupun individu untuk memaksimalkan hasil pengetahuan yang didapat selama kuliah tamu berlangsung. (*)
Apa Reaksi Anda?