Pemkab Morotai Kandidat Terkuat Raih Penghargaan Paritrana Award, Ini Programnya
Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Morotai menjadi kandidat terkuat meraih Paritrana Award Tahun 2023 tingkat Provinsi Maluku Utara dari PB Jamsostek. Penghargaan terseb ...
TIMESINDONESIA, MOROTAI – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Morotai menjadi kandidat terkuat meraih Paritrana Award Tahun 2023 tingkat Provinsi Maluku Utara dari PB Jamsostek. Penghargaan tersebut diberikan atas upaya nyata dalam memberi perlindungan tenaga kerja bagi seluruh nelayan, aparat desa, dan berbagai program lainnya.
Sebelum menerima penghargaan, Pj Bupati Morotai Muhammad Umar Ali mengikuti kegiatan Tahapan Wawancara Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Hotel Gia, Kota Ternate. Hal tersebut disampaikan Kabag Kominfo dan Humas Sekertariat Daerah Pemda Morotai, Ailan Goraahe kepada TIMES Indonesia pada Rabu (28/2/2024) malam.
Sementara, Pj Bupati Muhammad Umar Ali dalam tahapan wawancara menyampaikan bahwa perlindungan tenaga kerja menjadi penting sebagai pengaman ketenagakerjaan untuk mengatasi risiko sosial, ekonomi tertentu yang tercipta dari hubungan kerja.
Hal itu dilakukan melalui Program Perisai (Perlindungan Asuransi Jiwa Nelayan Morotai) yang terdapat 2.600 nelayan Morotai terdaftar dalam kepesertaan Jamsostek. Perlindungan ketenagakerjaan dalam segmen non-PNS juga dilakukan untuk aparatur desa yang jumlahnya 1.232 orang, tersebar di 88 desa. Seluruh aparatur desa tercover oleh Jamsostek.
Coverage 100 persen juga telah dilakukan untuk perangkat administrasi kewilayahan di desa (RT/ RW) sebanyak 556 peserta. Per periode Juli 2022 hingga Desember 2023, kepesertaan Jamsostek di Morotai telah melakukan 17 kali klaim. Rinciannya, 10 peserta dari segmen nelayan dan 7 peserta dari aparatur desa. Total nilai klaim yang diperoleh dari klaim Jamsostek sebesar Rp 714 juta.
Untuk perluasan cakupan ke segmen ketenagakerjaan lainnya, Pemda Morotai telah menerbitkan sejumlah kebijakan. Di antaranya Instruksi Bupati Pulau Morotai Nomor 500.15/17/PM/2024 tentang Pendaftaran Proyek Pengadaan dan Jasa Konstruksi pada Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Kebijakan lain yang dilakukan adalah dengan percepatan dan perluasan cakupan perlindungan sosial bagi pekerja rentan di desa. Kebijakan tersebut telah dituangkan dalam Edaran Bupati Nomor 100.3.4.2/18/SE/PM/II/2024 Tentang Percepatan Perlindungan Pekerja Rentan Desa.
Kebijakan yang akan dilakukan Pemda Morotai selanjutnya adalah dengan skema kolaborasi dengan pengusaha untuk mengambil tanggung jawab dalam program santunan perlindungan kerja bagi pekerja rentan di lingkungan terdekat.
“Program santunan perlindungan ketenagakerjaan memungkinkan untuk menggugah setiap pengusaha/ dermawan untuk berempati dan meningkatkan Sense of crisis dalam mengambil tanggung jawab pada situasi kerentanan pekerjaan di lingkungan sosial sekitar,” ungkap Umar Ali.
Kebijakan tersebut menjadi salah satu alternatif Pemda Morotai guna menyiasati keterbatasan kapasitas fiskal daerah yang telah all out dalam kebijakan social safety nets lainnya seperti, berupa bantuan sosial janda, lansia, disabilitas, dan yatim/piatu, serta kebijakan “serba gratis” dalam bidang kesehatan, pendidikan dan segmen lain sejak penduduk Morotai lahir, hingga program santunan keluarga bagi orang meninggal.
“Komitmen Pemda Morotai terhadap perlindungan ketenagakerjaan akan terus ditunjukkan lewat regulasi, kolaborasi serta upaya gotong royong dengan semua komponen masyarakat dan stakeholders untuk memberi jaring pengaman sosial yang baik dan berkeadilan untuk tenaga kerja di Morotai,” pungkas Umar Ali sebelum menerima penghargaan Paritrana Award Tahun 2023. (*)
Apa Reaksi Anda?