Pemkab Malang Diingatkan Serius Soal Sampah melalui Program PSEL
Pemerintah Kabupaten Malang diminta serius oleh pemerintah pusat dalam menangani masalah sampah, salah satunya melalui program PSEL.
MALANG - Pemerintah Kabupaten Malang diminta serius oleh pemerintah pusat dalam menangani masalah sampah, salah satunya melalui program PSEL.
Hal ini seperti diterima Wabup Malang Hj. Lathifah Shohib, dalam kesempatan mengikuti acara Musrenbang Provinsi Jawa Timur, pada Selasa (14/4/2026).
Dalam kesempatan ini, Wabup Malang bertemu salah satu Deputi Pembangunan Kewilayahan Kementerian PPN/Bappenas, Medrilzam.
"PSEL bukan sekadar program hibah. Kementerian PPN/Bappenas menjelaskan, program pengelolaan sampah baik PSEL maupun LSDP, adalah program yang bertujuan untuk kemandirian daerah ke depan dalam penanganan sampah," kata Wabup Lathifah Shohib, sesuai pesan yang diterimanya langsung dari Deputi Kementerian PPN/Bappenas, Rabu (15/4/2026).
Maka dari itu, lanjut Wabup Malang, jangan sampai proyek tersebut terbengkalai dan akhirnya untuk perawatan prasarana PSEL masih menggantungkan anggaran dari pemerintah.
Dikatakan, ada beberapa tahapan agar program pengelolaan tersebut terealisasi. Dimana, langkah awal selain adanya perda retribusi sampah juga pentingnya mindset masyarakat terhadap sampah.
"Kementerian akan mengkaji apakah selama ini retribusi sampah memberi sumbangsih PAD atau hanya sampai pada pemenuhan operasional dan teknis operator pengelola sampah," terang Wabup Lathifah.
Dukungan kapasitas sumberdaya Pemkab Malang, menurutnya juga ditekankan supaya bantuan pemerintah juga investasi dari investor program PSEL dapat lebih dimaksimal kedepannya.
Bukan sebaliknya, setelah diberikan hibah, akan membebani daerah pada belanja operasional dan pemeliharaan alat-alatnya.
Manfaat Memilah Sampah dari Rumah
Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Malang, Ahmad Dzulfikar Nurrahman mengungkapkan, rencana proyek pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) berlokasi di Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.
Lokasi PSEL ini dilakukan setelah rencana awal di Kecamatan Pakis batal seluas 6 hektar. Namun, akhirnya dipindah akibat terkendala regulasi kawasan penerbangan.
Dzulfikar juga mengatakan, kunci utama penanganan sampah bukan hanya pada teknologi di hilir, melainkan pula pada perubahan perilaku masyarakat di hulu, yakni sejak dari rumah tangga.
"Maka, fokus utama kami ke depan juga menggalakkan edukasi kepada masyarakat untuk mulai memilah sampah langsung dari rumah. Kami ingin membangun kesadaran, bahwa sampah organik dan anorganik harus dipisahkan sebelum dibawa ke TPA," ujarnya, pada Selasa (14/4/2026).
Menurutnya, pemilahan sampah dari sumbernya akan sangat memudahkan proses pengolahan saat sampah tiba di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Dengan sampah yang sudah terpilah, kata Avi, beban kerja di TPA akan berkurang, nilai ekonomi sampah meningkat, dan masa operasional TPA dapat lebih panjang.
"Dari sampah yang sudah terpilah dari rumah, proses pengomposan maupun daur ulang di TPA akan jauh lebih cepat dan efisien," tandanya. (*)
Apa Reaksi Anda?