80 Persen Stunting Dipicu Pola Asuh, DPKB-PPPA Pacitan Ungkap Perkawinan Anak dan Fenomena Fatherless
Dinas PPPA Kabupaten Pacitan mencatat fakta bahwa sekitar 80 persen kasus tengkes (stunting) di Pacitan dipicu oleh persoalan pola asuh orang tua, bukan semata-mata keterbatasan faktor ekonomi.
PACITAN - Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPKB- PPPA) Kabupaten Pacitan mencatat fakta bahwa sekitar 80 persen kasus tengkes (stunting) di Pacitan dipicu oleh persoalan pola asuh orang tua, bukan semata-mata keterbatasan faktor ekonomi.
Kepala DPKB-PPPA Kabupaten Pacitan, Jayuk Susilaningtyas, mengungkapkan bahwa banyak orang tua memiliki daya beli memadai, tetapi memilih memberikan makanan instan minim nutrisi serta gawai (gadget) pada anak usia dini.
"Sebanyak 80 persen kasus stunting di Pacitan dipicu oleh masalah pola asuh. Banyak orang tua memberikan gawai agar anak tenang saat makan. Ini mengganggu stimulasi motorik dan kognitif anak," ujar Jayuk, ditulis Sabtu (25/7/2026).
Guna mengikis krisis pengasuhan tersebut, Pemkab Pacitan menggalang Gerakan Ayah Teladan Indonesia (GATI) untuk mengikis fenomena fatherless (minimnya peran ayah), serta mengoptimalkan Sekolah Orang Tua Hebat (SOTH) di tingkat desa.
Marak Perkawinan Anak Lulusan SMP
Selain pola asuh dan stunting, DPKB-PPPA Pacitan menyoroti tingginya angka permohonan dispensasi nikah usia anak.
Hingga Juni 2026, Pengadilan Agama Kabupaten Pacitan mencatat sebanyak 24 permohonan dispensasi perkawinan anak.
Jayuk menjelaskan, mayoritas kasus perkawinan anak terjadi pada usia lulusan SMP yang tidak melanjutkan pendidikan ke jenjang SMA sederajat.
"Tingginya angka pernikahan anak terjadi pada usia lulusan SMP yang tidak melanjutkan sekolah. Kami berkolaborasi dengan Dinas Pendidikan dan Dinas Sosial untuk menangani anak tidak sekolah sebagai langkah pencegahan," kata Jayuk.
Pemerintah daerah juga melakukan pemantauan ketat bagi pengantin usia anak yang lolos sidang di Pengadilan Agama untuk mendorong mereka tetap menyelesaikan pendidikan formal minimal tingkat SMA/SMK sederajat.
Saat ini, program Desa/Kelurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) baru terbentuk di 13 desa/kelurahan di Pacitan.
Penguatan Satgas dan Layanan 24 Jam UPTD PPA
Untuk merespons maraknya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak serta perundungan siber (cyberbullying), DPKB-PPPA Pacitan memperkuat fungsi operasional UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) hingga tingkat kecamatan.
Pemerintah daerah mengaktifkan P2TP2A di seluruh Balai Penyuluh KB kecamatan, menyiagakan konselor sebaya melalui Forum Anak via aplikasi pesan WA FOUND YOU, serta menyediakan layanan pengaduan kasus 24 jam melalui hotline UPTD PPA di nomor 081264737444.
"Perlindungan anak bukan sekadar menuntaskan perkara hukum, melainkan merawat masa depan mereka lewat sinergi keluarga, satuan pendidikan, dan masyarakat. Setiap anak di Pacitan harus tumbuh tanpa kekerasan menuju Indonesia Emas 2045," tegas Jayuk. (*)
Apa Reaksi Anda?