Pemkab Lamongan Siapkan Rp1,5 M untuk Ganti Rugi TKD Bluluk, Proses Tukar Guling Dikebut 2026
Pemkab Lamongan mengalokasikan Rp1,5 miliar dalam APBD 2026 untuk ganti rugi TKD Bluluk. Proses tukar guling kini masuk tahap appraisal dan menunggu izin Pemprov Jatim.
LAMONGAN - Pemkab Lamongan telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp1,5 miliar dalam APBD 2026 guna menuntaskan proses tukar guling aset Tanah Kas Desa (TKD) untuk lahan Kantor Kecamatan Bluluk,
Kepastian ini menjadi langkah penting dalam pembenahan tata kelola aset di wilayah Lamongan Selatan. Camat Bluluk, M. Eko Tri Prasetyo, menyatakan bahwa pengadaan tanah pengganti telah masuk dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun 2026.
“Anggaran sesuai DPA Kecamatan Bluluk sebesar Rp1,5 miliar. Insya Allah dibayarkan pada APBD murni tahun anggaran 2026, sebelum masuk tahap Perubahan Anggaran Keuangan (PAK),” ujar Eko, Kamis (8/4/2026).
Memasuki triwulan I 2026, proses pengadaan tanah mulai berjalan. Tahapan diawali dengan kajian teknis tanah pengganti, dilanjutkan dengan penilaian oleh tim appraisal independen.
Eko menegaskan, penentuan nilai tanah sepenuhnya mengacu pada kajian profesional, termasuk mempertimbangkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan faktor pendukung lainnya.
“Kami pastikan tidak ada kesepakatan harga di bawah tangan. Penilaian dilakukan tim ahli secara independen, dengan prinsip menguntungkan Pemerintah Desa Bluluk,” katanya.
Menunggu Izin Pemprov Jatim
Secara administratif, Pemerintah Desa Bluluk telah melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) dan menetapkan calon lokasi tanah pengganti. Namun, hasil tersebut akan dikaji ulang untuk memastikan kesesuaian dengan regulasi terbaru.
“Jika ditemukan ketidaksesuaian, Musdes akan diulang. Semua harus sesuai kaidah hukum agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujar Eko.
Setelah seluruh dokumen kajian dan appraisal rampung, berkas akan diajukan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk memperoleh izin prinsip tukar guling.
Kantor Kecamatan Bluluk yang saat ini belum difungsikan optimal diketahui berdiri di atas lahan TKD, yang merupakan tanah ganjaran perangkat desa.
Pembangunan kantor berlangsung pada 2016–2018 dengan anggaran fisik sekitar Rp1,3 miliar. Dengan pengadaan tanah pengganti senilai Rp1,5 miliar, Pemkab Lamongan menargetkan status aset menjadi legal dan tuntas secara administrasi.
“Mohon doa agar proses di Pemprov Jatim lancar, sehingga izin segera terbit dan pembelian tanah pengganti bisa dieksekusi,” ucap Eko.
Secara terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lamongan, Muhammad Satuwi Heruwidi, memastikan anggaran telah tersedia dalam DPA.
“Anggarannya ada dan insya Allah aman serta bisa dicairkan,” ujarnya.
Heru menambahkan, pencairan dana ditargetkan sebelum tahap PAK 2026, dengan syarat administratif yang harus dipenuhi.
“Pencairan harus disertai hasil appraisal dan pengajuan SPM dari kecamatan selaku pengguna anggaran,” katanya.
Tekankan Akuntabilitas
BPKAD menegaskan bahwa akuntabilitas penentuan nilai tanah menjadi tanggung jawab tim appraisal dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
“BPKAD hanya mencairkan anggaran berdasarkan usulan resmi dalam SPM. Soal akuntabilitas nilai, itu menjadi tanggung jawab tim appraisal dan OPD pengguna anggaran,” ujar Heru.
Langkah ini sekaligus menjadi jawaban atas proses panjang hampir satu dekade dalam penyelesaian status lahan Kantor Kecamatan Bluluk. (*)
Apa Reaksi Anda?