KPK Temukan 8 Titik Rawan Korupsi di Program MBG, Regulasi Dinilai Lemah
KPK mengidentifikasi delapan potensi korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) seiring lonjakan anggaran hingga Rp171 triliun pada 2026.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi delapan potensi korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG), seiring lonjakan anggaran yang signifikan dari Rp71 triliun pada 2025 menjadi Rp171 triliun pada 2026.
Temuan tersebut tercantum dalam Lampiran Laporan Tahunan 2025 Direktorat Monitoring KPK yang diakses di Jakarta, Jumat (17/4/2026).
Dalam laporan itu, KPK menilai besarnya skala program dan peningkatan anggaran belum diimbangi dengan kerangka regulasi, tata kelola, serta mekanisme pengawasan yang memadai.
“Besarnya skala program dan anggaran tersebut belum diimbangi dengan kerangka regulasi, tata kelola, dan mekanisme pengawasan yang memadai, sehingga menimbulkan risiko akuntabilitas, konflik kepentingan, inefisiensi, serta potensi terjadinya tindak pidana korupsi dalam pelaksanaannya,” tulis KPK dalam laporan tersebut.
KPK merinci delapan titik rawan korupsi dalam pelaksanaan program MBG. Pertama, regulasi dinilai belum memadai, terutama dalam mengatur tata kelola dari tahap perencanaan hingga pengawasan lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Kedua, mekanisme bantuan pemerintah berpotensi memperpanjang rantai birokrasi, membuka peluang praktik rente, serta mengurangi alokasi anggaran untuk bahan pangan akibat potongan biaya operasional dan sewa.
Ketiga, pendekatan yang terlalu sentralistis dengan Badan Gizi Nasional sebagai aktor utama dinilai berpotensi meminggirkan peran pemerintah daerah dan melemahkan pengawasan.
Keempat, terdapat potensi konflik kepentingan dalam penentuan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur, akibat kewenangan yang terpusat serta belum jelasnya prosedur operasional standar (SOP).
Kelima, aspek transparansi dan akuntabilitas dinilai masih lemah, terutama dalam proses verifikasi dan validasi mitra, penentuan lokasi dapur, serta pelaporan keuangan.
Keenam, sejumlah dapur dilaporkan belum memenuhi standar teknis SPPG, yang berpotensi berdampak pada keamanan pangan, termasuk munculnya kasus keracunan makanan.
Ketujuh, pengawasan keamanan pangan dinilai belum optimal karena minimnya keterlibatan dinas kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Kedelapan, belum terdapat indikator keberhasilan program yang terukur, baik jangka pendek maupun jangka panjang, serta belum dilakukan pengukuran awal (baseline) terhadap status gizi dan capaian penerima manfaat.
Atas temuan tersebut, KPK memberikan tujuh rekomendasi perbaikan. Salah satunya adalah penyusunan regulasi pelaksanaan MBG yang komprehensif dan mengikat, minimal setingkat Peraturan Presiden, untuk mengatur perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta pembagian peran lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
KPK juga merekomendasikan peninjauan kembali mekanisme bantuan pemerintah, termasuk struktur biaya dan rantai pelaksanaan agar tidak memicu praktik rente serta tetap menjaga kualitas layanan.
Selain itu, KPK mendorong penerapan pendekatan kolaboratif dengan memperkuat peran pemerintah daerah, memperjelas SOP dan standar layanan dalam penetapan mitra, serta memastikan proses seleksi berjalan transparan dan akuntabel.
Rekomendasi lainnya mencakup penguatan pengawasan keamanan pangan melalui pelibatan aktif dinas kesehatan dan BPOM, serta pembangunan sistem pelaporan keuangan yang baku guna mencegah penyimpangan.
KPK juga menekankan pentingnya penetapan indikator keberhasilan program yang terukur, disertai pengukuran awal sebagai dasar evaluasi dampak program secara berkelanjutan. (*)
Apa Reaksi Anda?