Nikah Siri 30 Tahun, Warga Malang Akhirnya Resmi Menikah Lewat Sidang Gratis

Setelah 30 tahun hidup dalam pernikahan siri, warga di Kota Malang memiliki buku nikah melalui sidang isbat nikah terpadu gratis yang digelar Pemkot Malang.

Mei 26, 2026 - 18:01
Nikah Siri 30 Tahun, Warga Malang Akhirnya Resmi Menikah Lewat Sidang Gratis

MALANG - Setelah 30 tahun hidup dalam pernikahan siri, Musmulyadi (54), warga Kedungkandang, Kota Malang, akhirnya resmi memiliki buku nikah melalui sidang isbat nikah terpadu gratis yang digelar Pemkot Malang di Gedung Mal Pelayan Publik (MPP), Selasa (26/5/2026).

Musmulyadi mengaku selama puluhan tahun dirinya menikah secara siri lantaran keterbatasan biaya. Pernikahan hanya dilakukan di hadapan seorang kyai tanpa dokumen resmi negara.

“Dulu enggak ada biaya, makanya nikah siri,” ujar Mulyadi, Selasa (26/6/2026).

Kini, setelah memiliki dua anak dan dua cucu, ia akhirnya bisa mendapatkan legalitas pernikahan lewat program sidang terpadu yang digelar gratis dalam rangka HUT ke-112 Kota Malang.

“Selama ini kesulitan kalau mau urus administrasi karena tidak punya buku nikah,” ucapnya.

Sebelumnya, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat mengatakan, program sidang terpadu tersebut menjadi solusi bagi masyarakat yang selama ini kesulitan mengurus legalitas keluarga karena proses yang dianggap panjang dan mahal.

“Dengan sidang terpadu ini semuanya bisa diselesaikan, gratis, lebih cepat, tepat, dan dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Wahyu.

Dalam sidang terpadu itu, Pemkot Malang menggandeng Pengadilan Agama, Kementerian Agama, Kejaksaan Negeri, hingga DPRD Kota Malang untuk menangani berbagai persoalan hukum keluarga, mulai isbat nikah, asal-usul anak hingga perwalian.

Total terdapat 112 layanan perkara yang diselesaikan, selaras dengan usia ke-112 Kota Malang. Peserta tertua tercatat berusia 75 tahun.

Ketua Pengadilan Agama Kota Malang, Nurul Maulidah menjelaskan, tingginya antusiasme masyarakat menunjukkan masih banyak warga membutuhkan kepastian hukum keluarga.

Namun, dari seluruh pengajuan, hanya delapan perkara yang memenuhi syarat untuk isbat nikah karena pernikahan sebelumnya dinilai sah secara agama dan memenuhi rukun nikah.

“Ada yang walinya tidak berhak, tidak ada saksi dan sebagainya, sehingga tidak bisa disahkan. Tapi negara tetap hadir melindungi anak melalui perkara asal-usul anak,” jelas Nurul.

Selain delapan perkara isbat nikah, Pengadilan Agama juga menyidangkan 26 perkara asal-usul anak dan puluhan perkara perwalian.

Kajari Kota Malang, Tri Joko menyebut pihaknya mendampingi 20 perkara perwalian dan seluruhnya dinyatakan sah oleh pengadilan.

“Tujuan kami memberikan perlindungan hukum kepada anak-anak di bawah umur agar hak-haknya tetap terlindungi,” kata Tri Joko. (*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow