MUI Jatim Tetapkan KH Abd Halim Soebahar sebagai Ketua Umum, Gantikan Hasan Mutawakkil
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur menggelar Rapat Paripurna di Kantor MUI Jatim, Senin (20/4/2026), untuk menindaklanjuti pengunduran diri Ketua Umum MUI Jatim masa khidmat 2025–2030,
SURABAYA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur menggelar Rapat Paripurna di Kantor MUI Jatim, Senin (20/4/2026), untuk menindaklanjuti pengunduran diri Ketua Umum MUI Jatim masa khidmat 2025–2030, KH Moh Hasan Mutawakkil Alallah. Dalam rapat tersebut, MUI Jatim menetapkan Prof Dr KH Abd Halim Soebahar sebagai Ketua Umum menggantikan posisi sebelumnya.
Rapat paripurna dihadiri unsur Dewan Pertimbangan, Dewan Pimpinan, serta para ketua komisi, badan, dan lembaga di lingkungan MUI Jawa Timur. Forum ini dipimpin oleh Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI Jatim, Emil Elestianto Dardak.
“Rapat Paripurna ini merupakan forum resmi untuk menindaklanjuti pengunduran diri Ketua Umum MUI Jawa Timur masa khidmat 2025–2030, KH Moh Hasan Mutawakkil Alallah, yang disampaikan karena alasan kesehatan,” ujar Emil.
Ia menjelaskan, proses pergantian kepemimpinan telah melalui tahapan panjang. Dimulai dari Musyawarah Daerah (Musda) XI pada 26–27 Desember 2025 di Surabaya yang menetapkan Hasan Mutawakkil sebagai ketua umum, kemudian disahkan melalui Surat Keputusan MUI Pusat.
Selanjutnya, pada 10 Februari 2026, Hasan Mutawakkil menyampaikan surat pengunduran diri kepada Ketua Dewan Pertimbangan MUI Jatim. Pengunduran diri tersebut secara resmi diterima dalam rapat Dewan Pimpinan pada 12 Maret 2026.
“Proses komunikasi dan konsultasi dilakukan secara intensif, termasuk silaturahmi ke Pesantren Zainul Hasan Genggong pada 19 Maret 2026, serta konsultasi dengan Ketua Umum MUI Pusat pada 20 Maret 2026,” jelasnya.
Hasil dari rangkaian proses tersebut kemudian dibahas dan diputuskan dalam Rapat Paripurna pada 20 April 2026.
Emil menegaskan, keputusan rapat akan segera ditindaklanjuti secara administratif melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) ke MUI Pusat.
“Kami mengamanatkan kepada Dewan Pimpinan MUI Jawa Timur untuk segera mengajukan PAW kepada MUI Pusat di Jakarta,” tegasnya.
Keputusan dan Reposisi Kepengurusan
Rapat Paripurna juga menetapkan sejumlah perubahan dalam struktur kepengurusan MUI Jawa Timur masa khidmat 2025–2030, antara lain menetapkan Prof Dr KH Abd Halim Soebahar sebagai Ketua Umum MUI Jatim, menempatkan KH Moh Hasan Mutawakkil Alallah sebagai anggota Dewan Pertimbangan, dan mereposisi Dr KH Abdullah Syamsul Arifin sebagai Wakil Ketua Umum Bidang Agama dan Sosial Budaya.
Kemudian, mereposisi KH Ma’ruf Khozin sebagai Ketua Bidang Fatwa, menetapkan Dr KH Akhmad Jazuli sebagai Ketua Bidang Ukhuwah dan Kerukunan Umat Beragama, menambahkan Imam Hidayat sebagai sekretaris, dan menambahkan Dr Agung Subagyo sebagai bendahara.
Pergantian ini diharapkan memperkuat kelembagaan MUI Jawa Timur dalam menjalankan peran strategisnya di tengah dinamika keumatan dan sosial kemasyarakatan.(*)
Apa Reaksi Anda?