MK Tetapkan Jakarta Masih Ibu Kota Negara, Pengamat: IKN Sejak Awal Sudah Bermasalah
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa Jakarta saat ini masih berstatus sebagai Ibu Kota Negara memicu gelombang desakan untuk mengkaji ulang proyek pemindahan ibu kota.
JAKARTA - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa Jakarta saat ini masih berstatus sebagai Ibu Kota Negara memicu gelombang desakan untuk mengkaji ulang proyek pemindahan ibu kota.
Kebijakan penetapan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur dinilai cacat secara proses demokrasi karena sejak awal tidak melibatkan kehendak rakyat secara langsung.
Pengamat Komunikasi Politik dari Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga, mengapresiasi putusan MK tersebut. Menurutnya, momentum ini harus dimanfaatkan oleh Presiden Prabowo Subianto untuk menunda penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) terkait perpindahan IKN, sekaligus menghentikan sementara proses pembangunannya.
"Keputusan MK itu layak disambut gembira karena penetapan IKN di Kalimantan Timur sejak awal memang sudah bermasalah. Penetapan lokasi di Penajam Paser Utara dan Kutai Kertanegara lebih didasarkan pada selera Joko Widodo saat menjabat sebagai Presiden," katanya dalam keterangan resminya, pada Sabtu (16/5/2026).
Jamiluddin menilai proses penentuan lokasi IKN pada masa pemerintahan sebelumnya mirip dengan keputusan seorang raja tanpa mendengarkan aspirasi publik. Presiden saat itu dinilai memutuskan sendiri lokasi baru, baru kemudian meminta justifikasi dari DPR agar mendapatkan legalitas politik.
Padahal, menurut mantan Dekan FIKOM IISIP Jakarta ini, baik Presiden maupun DPR tidak memiliki mandat konstitusional langsung dari rakyat untuk menentukan atau menyetujui pemindahan lokasi ibu kota secara sepihak.
"Persoalan IKN berkaitan langsung dengan hajat hidup setiap warga negara. Sebagai negara demokrasi, seharusnya penetapan IKN melibatkan langsung rakyatnya," tegasnya.
Dorong Referendum Nasional
Sebagai solusi demokratis, Jamiluddin menyarankan agar pemerintah melakukan referendum nasional. Melalui mekanisme ini, rakyat diberikan hak suara penuh untuk menjawab dua pertanyaan krusial. Pertama, apakah rakyat memang menghendaki ibu kota negara dipindahkan? Kedua, jika setuju pindah, di mana lokasi yang diinginkan oleh mayoritas publik?
Ia menambahkan, Presiden Prabowo Subianto perlu mengetahui secara pasti suara riil masyarakat sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut.
"Kalau jawabannya 'ya' melalui referendum, barulah Presiden mengeluarkan Keppres perpindahan IKN. Namun, bila rakyat tidak menginginkan, Presiden seyogyanya mengikuti kehendak rakyat agar IKN tetap di Jakarta. Itu harus dilakukan kalau memang perpindahan IKN dijalankan secara demokratis, sebagaimana amanah konstitusi," ujarnya. (*)
Apa Reaksi Anda?