Menteri PPPA Prihatin, Perkawinan Anak Rugikan Masa Depan

Praktik perkawinan anak yang mengatasnamakan tradisi atau tekanan sosial tidak dapat dibenarkan jika mengabaikan kepentingan terbaik bagi anak.

Maret 11, 2026 - 08:00
Menteri PPPA Prihatin, Perkawinan Anak Rugikan Masa Depan

JAKARTA Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menyatakan keprihatinan atas praktik perkawinan anak yang terjadi di Lombok Tengah. Ia menegaskan, tradisi atau tekanan sosial tidak boleh mengorbankan hak anak dan masa depan mereka.

Kasus terbaru melibatkan dua anak berusia 13 dan 15 tahun di Dusun Pancor, Desa Tumpak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah. 

Pernikahan ini terjadi setelah kedua anak keluar rumah dini hari pada 3 Maret 2026 dan ditemukan oleh keluarga, yang memutuskan menikahkan mereka melalui musyawarah keluarga dan adat, meski pemerintah desa sebelumnya menyarankan agar pernikahan tidak dilaksanakan.

“Perkawinan anak tidak hanya menghilangkan kesempatan anak untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, tetapi juga berisiko menimbulkan berbagai permasalahan kesehatan, psikologis, dan sosial. Negara memiliki kewajiban memastikan setiap anak terlindungi dari praktik-praktik yang merugikan masa depannya,” ujar Menteri PPPA, Selasa (10/03/2026).

Tim layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA 129) Kemen PPPA segera berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi NTB dan pemerintah daerah terkait kasus tersebut.

Tim gabungan dari UPTD PPA NTB, DP3A Lombok Tengah, Unit PPA Polres Lombok Tengah, Puskesmas Pujut, serta Pemerintah Desa Tumpak melakukan penjangkauan dan pendampingan terhadap anak dan keluarga.

Hasil penjangkauan menunjukkan kedua keluarga menolak untuk dipisahkan, sehingga pasangan tetap tinggal bersama di lingkungan keluarga. Pemerintah daerah melalui UPTD PPA akan terus melakukan pemantauan dan pendampingan berkala agar hak-hak dasar anak tetap terpenuhi.

Menteri PPPA menekankan pentingnya pendidikan bagi anak meski sudah menikah. Ia mengatakan, anak tetap harus bisa melanjutkan sekolah sehingga haknya atas pendidikan tidak hilang.

Secara hukum, perkawinan anak dapat dikategorikan sebagai pemaksaan perkawinan sesuai Pasal 10 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Pelaku dapat dipidana penjara hingga 9 tahun dan/atau denda maksimal Rp200 juta.

“Praktik perkawinan anak yang mengatasnamakan tradisi atau tekanan sosial tidak dapat dibenarkan apabila mengabaikan kepentingan terbaik bagi anak,” tegas Menteri PPPA

“Kami menghormati nilai budaya yang hidup di masyarakat, namun pelindungan hak anak harus menjadi prioritas utama. Tradisi tidak boleh mengorbankan masa depan anak,” tambahnya.

Kemen PPPA juga berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lombok dan aparat penegak hukum NTB. Saat ini, pembahasan langkah penegakan hukum dilakukan bersama Direktorat Reserse PPA Polda NTB, meniru penanganan kasus serupa di Lombok Barat pada 2025.

Masyarakat dihimbau melaporkan setiap dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk perkawinan anak, melalui layanan laporan yang disediakan oleh Kemen PPPA atau melalui UPTD PPA terdekat.

Pemerintah menegaskan perlindungan hak anak menjadi prioritas utama, dan tradisi tidak boleh mengorbankan masa depan generasi muda. (*)

 

Pewarta: Abdul Mutakim

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow