Kendaraan Bebas Melintas, Ganjil Genap Jakarta Tak Berlaku 18–24 Maret
Dishub menekankan agar masyarakat tetap mengutamakan keselamatan di jalan, meski pembatasan kendaraan tidak diberlakukan.
JAKARTA Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan sementara kebijakan ganjil genap di sejumlah ruas jalan ibu kota selama libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi serta Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Kebijakan ini berlaku mulai 18 hingga 24 Maret 2026. Selama periode tersebut, seluruh kendaraan bermotor dapat melintas tanpa memperhatikan angka terakhir pada pelat nomor.
Informasi tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, @dishubdkijakarta, dalam unggahan pada 5 Maret 2026.
“Sehubungan dengan Hari Libur dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri pada 18-24 Maret 2026, pelaksanaan sistem Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta DITIADAKAN,” tulis Dishub DKI Jakarta dalam unggahannya.
Keputusan ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Selain itu, aturan juga merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3) yang menyatakan bahwa sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional yang ditetapkan melalui keputusan presiden.
Dengan ditiadakannya pembatasan kendaraan ini, masyarakat yang beraktivitas atau bepergian selama masa libur panjang di Jakarta dapat menggunakan kendaraan pribadi tanpa terikat aturan ganjil genap.
Dishub DKI Jakarta mengimbau masyarakat tetap menjaga keselamatan saat berkendara. Pengendara diingatkan untuk selalu mematuhi rambu lalu lintas demi kelancaran dan keamanan perjalanan.
Imbauan ini penting mengingat periode libur panjang biasanya diikuti dengan meningkatnya mobilitas masyarakat di wilayah ibu kota dan sekitarnya.
Dishub juga menekankan agar masyarakat tetap mengutamakan keselamatan di jalan, meski pembatasan kendaraan tidak diberlakukan.
“Diimbau kepada #TemanDishub untuk senantiasa mengutamakan keselamatan di jalan!” tulis unggahan resmi Dishub.
Periode libur dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah berlangsung mulai 18 hingga 24 Maret 2026.
Dengan penerapan kebijakan ini, perjalanan selama libur panjang di Jakarta diharapkan dapat berlangsung lebih lancar tanpa terganggu aturan ganjil genap. (*)
Pewarta: Abdul Mutakim
Apa Reaksi Anda?