Kemenag Pacitan Akui EMIS Sempat Ngadat saat Migrasi Data Nasional Awal 2026
Kemenag Pacitan memastikan gangguan EMIS GTK akibat migrasi data nasional telah teratasi. Pendataan guru madrasah kembali normal, sementara tunjangan guru ASN dan non-ASN sudah dicairkan.
PACITAN - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pacitan mengakui sistem pendataan guru madrasah melalui Education Management Information System Guru dan Tenaga Kependidikan (EMIS GTK) sempat mengalami kendala pada awal 2026.
Gangguan tersebut terjadi saat Kemenag melakukan migrasi data ke sistem EMIS GTK baru melalui portal DEV-EMIS GTK. Pada tahap itu, data pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) ditarik otomatis dari EMIS 4.0 secara nasional sehingga sempat memicu kendala teknis.
Meski demikian, Kemenag mengklaim kondisi tersebut kini telah teratasi dan proses pendataan guru madrasah, termasuk non-ASN, berjalan normal tanpa hambatan berarti.
Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kemenag Pacitan, Wisnu Bowo, mengatakan persoalan teknis sempat muncul karena migrasi data dilakukan serentak di seluruh Indonesia dalam kurun waktu yang sama.
“Di awal tahun 2026, pergantian aplikasi dari EMIS GTK menjadi DEV-EMIS itu sempat ngadat, karena di saat yang sama dalam kurun waktu tertentu ada migrasi data se-Indonesia sehingga ngadat,” ujar Wisnu, Kamis (4/6/2026).
Menurut dia, setelah dilakukan penyesuaian sistem dan adanya perpanjangan waktu penginputan data, proses pendataan kembali berjalan lancar. Guru madrasah swasta yang telah memenuhi syarat kini disebut sudah bisa masuk dalam sistem pendataan.
“Untuk guru madrasah swasta yang sudah memenuhi syarat untuk didata, sekarang sudah bisa. Artinya tidak ada kendala sama sekali,” katanya.
Wisnu menjelaskan, alur pendataan guru dilakukan secara berjenjang. Tahap awal dimulai dari pembaruan data oleh masing-masing pendidik yang kemudian didampingi pihak satuan pendidikan serta pengawas madrasah sebelum diverifikasi Kemenag.
“Input data nanti kewenangannya ada di kepala sekolah mendampingi progres, kemudian ada pengawas juga mendampingi, baru setelah fix by system diajukan ke kantor, lalu kami verifikasi, banyak termasuk kualifikasi, masa kerja dan sebagainya,” jelasnya.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian, data akan dikembalikan untuk diperbaiki. Setelah dinyatakan sesuai, berkas diteruskan ke Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur untuk proses verifikasi lanjutan.
“Ketika tidak sesuai kita kembalikan. Ketika sesuai kita teruskan ke kanwil, di sana pun diverifikasi. Jadi alurnya berjenjang,” imbuhnya.
Kemenag Pacitan juga memastikan pencairan tunjangan guru madrasah telah berjalan. Untuk guru non-ASN, pencairan dilakukan melalui Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur, sementara ASN melalui Kemenag Pacitan. Adapun guru Pendidikan Agama Islam (PAIS) di sekolah umum disebut telah menerima pencairan empat bulan sekaligus atau rapelan.
“Semuanya sudah cair, yang non-ASN itu pencairannya melalui Kanwil Kemenag Provinsi Jatim, yang ASN melalui kantor Kemenag Pacitan. Termasuk yang di PAIS pun sudah dicairkan empat bulan atau rapel,” ujarnya.
Soal nominal tunjangan, Wisnu menegaskan besarannya menyesuaikan pangkat, golongan, dan status masing-masing penerima. Informasi nominal tercantum dalam surat keputusan (SK) individu.
“Nominalnya ada di SK, karena yang tahu hanya penerima berdasarkan pangkat dan golongan,” katanya.
Berdasarkan data Kemenag Pacitan, saat ini terdapat 366 guru penerima tunjangan profesi guru (TPG) non-inpassing dan 656 penerima TPG inpassing. Nilai tunjangan yang diterima berkisar antara Rp 2,7 juta hingga Rp 3,2 juta per bulan, menyesuaikan golongan masing-masing.
Di sisi lain, Kemenag Pacitan juga mengakui jumlah pengawas madrasah masih belum ideal. Saat ini, terdapat 19 pengawas yang harus menangani 293 lembaga pendidikan. Kondisi tersebut membuat satu pengawas bisa membina hingga 18 lembaga sekaligus.
“Sekarang di kita ada yang 18, berdasarkan SK sesuai jenjang,” tandasnya. (*)
Apa Reaksi Anda?