Kemenhaj RI Dukung Ketegasan Arab Saudi Tindak Praktik Haji Tanpa Izin Resmi

Sebanyak 10 WNI ditangkap di Arab Saudi akibat promosi dan praktik haji ilegal. Kementerian Haji dan Umrah RI menegaskan dukungan penuh terhadap aturan "La Haj bila Tasrih" dan tidak akan menginterven

Mei 5, 2026 - 21:01
Kemenhaj RI Dukung Ketegasan Arab Saudi Tindak Praktik Haji Tanpa Izin Resmi

JAKARTA - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI melaporkan sedikitnya 10 warga negara Indonesia (WNI) ditangkap oleh aparat keamanan Arab Saudi dalam sepekan terakhir. Penangkapan tersebut dilakukan lantaran para WNI tersebut diduga terlibat dalam promosi dan praktik jual beli haji ilegal.

Menanggapi hal ini, Juru Bicara Kemenhaj RI, Maria Assegaff, menegaskan bahwa pemerintah Indonesia berkomitmen menghormati kedaulatan hukum di Tanah Suci.

“Pemerintah Indonesia mendukung penuh kebijakan Arab Saudi, La Haj bila Tasrih, atau tidak ada haji tanpa izin resmi,” ujar Maria Assegaff di Jakarta, Selasa (5/5/2026).

Pengawasan Ketat di Pintu Masuk Makkah

Maria menjelaskan bahwa Pemerintah Arab Saudi saat ini tengah memperketat pengawasan untuk mencegah masuknya jemaah ilegal. Setiap pintu masuk menuju Makkah dijaga ketat dengan pemeriksaan berlapis. Sesuai aturan, hanya pemilik visa haji resmi yang diperbolehkan masuk, sementara mereka yang melanggar akan dihalau dan dikenai sanksi tegas.

Terkait nasib 10 WNI yang kini ditahan, Maria memastikan pemerintah Indonesia akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku di negara tersebut.

“Jika ada WNI yang menghadapi proses hukum, penanganannya sepenuhnya kami serahkan kepada otoritas hukum Arab Saudi. Pemerintah Indonesia tidak akan melakukan intervensi,” tegas Maria.

Ia menambahkan, tindakan tegas ini tidak hanya menyasar calon jemaah, tetapi juga pihak-pihak yang mengorganisasi, memfasilitasi, hingga mempromosikan praktik haji non-prosedural tersebut demi keuntungan pribadi.

Gerak Cepat Satgas Haji Ilegal

Di dalam negeri, koordinasi lintas sektor terus diperkuat melalui Satgas Haji Ilegal yang terdiri dari unsur Kemenhaj, Polri, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Satgas secara rutin melakukan pencegahan di titik-titik pemberangkatan strategis.

“Operasi Satgas Haji Ilegal telah menggagalkan sejumlah keberangkatan yang diduga terkait haji ilegal. Ini bentuk kehadiran negara untuk melindungi masyarakat dari penipuan dan eksploitasi berkedok keberangkatan haji,” kata Maria.

Kemenhaj mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran berhaji tanpa antre melalui jalur ilegal. Pasalnya, selain kerugian finansial, pelaku maupun jemaah ilegal terancam sanksi pidana, deportasi, hingga larangan masuk ke wilayah Arab Saudi (cekal) selama 10 tahun.

“Ibadah haji harus dilaksanakan dengan cara yang sah, aman, tertib, dan sesuai aturan. Jika menemukan indikasi penipuan atau praktik haji ilegal, segera laporkan kepada aparat kepolisian,” imbau Maria.

Update Operasional Haji 2026

Memasuki hari ke-15 masa operasional pemberangkatan, Kemenhaj mencatat sebanyak 229 kloter yang terdiri dari 89.051 jemaah dan 912 petugas telah diberangkatkan ke Tanah Suci.

Dari jumlah tersebut, 219 kloter (85.039 orang) sudah tiba di Madinah. Sementara itu, 68 kloter dengan total 26.037 jemaah telah bergerak menuju Makkah untuk melaksanakan umrah wajib dan bersiap menghadapi puncak ibadah haji.

Maria menutup keterangannya dengan memberikan apresiasi kepada jemaah, petugas, hingga pembimbing KBIHU yang terus menjaga ketertiban selama proses ibadah berlangsung. (*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow