May Day Bukan Perayaan, SBMR Gelar Unjuk Rasa di Alun-Alun Kota Madiun

SBMR tegaskan May Day di Madiun sebagai momentum perjuangan, bukan pesta. Mereka suarakan 10 tuntutan rakyat, dari keadilan upah hingga perlindungan PKL dan pengemudi ojol.

Mei 1, 2026 - 21:01
May Day Bukan Perayaan, SBMR Gelar Unjuk Rasa di Alun-Alun Kota Madiun

MADIUN - Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) bukan sebuah perayaan, tetapi momentum memperjuangkan nasib buruh. Serikat Buruh Madiun Raya (SBMR) menyatakan sikap tegas itu saat unjuk rasa May Day di Alun-Alun Kota Madiun, Jumat (1/5/2026). Sikap tersebut sekaligus mengkritisi peringatan May Day di kawasan Monas, Jakarta.

"Itu bukan perjuangan buruh tapi pesta hura-hura,” tegas Aris Budiono.

Menurut Aris, May Day seharusnya menjadi ajang menyuarakan persoalan riil yang dihadapi pekerja, bukan sekadar seremoni. Pemenuhan hak pekerja dan perlindungan masih menyisakan banyak masalah.

Dalam aksinya di Madiun, SBMR menyuarakan sepuluh tuntutan rakyat (sepultura). Sepuluh tuntutan tersebut meliputi menghentikan diskriminasi upah dan disparitas yang tidak adil, membangun sistem ketenagakerjaan yang adil, inklusif dan bermartabat, mewujudkan undang-undang ketenagakerjaan yang berpihak pada buruh, hingga mendorong perekrutan penyandang disabilitas di setiap SPPG.

Selain itu, mereka juga menuntut pendidikan dan kesehatan gratis untuk rakyat, penurunan harga kebutuhan pokok, pemanfaatan tanah dan air untuk kesejahteraan rakyat, pelaksanaan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/634/013/2025 tentang tarif angkutan sewa khusus di Provinsi Jawa Timur, serta penerbitan TDU bagi PKL di seluruh Kota Madiun.

Beberapa poin tuntutan Sepultura, kata Aris, didasarkan pada persoalan yang dihadapi pengemudi ojek online (ojol) dan pedagang kaki lima (PKL) yang menjadi anggota SBMR.

“PKL butuh kepastian hukum untuk bisa berusaha dengan tenang. TDU harus segera diterbitkan,” ujar Aris.

SBMR juga menyinggung kondisi pengemudi ojol, khususnya terkait regulasi tarif. Mereka mendesak pelaksanaan Keputusan Gubernur Jatim Nomor 100.3.3.1/634/013/2025 tentang tarif angkutan sewa khusus di Provinsi Jawa Timur.

"Implementasi aturan tersebut penting untuk menjamin kesejahteraan pengemudi ojol yang selama ini menghadapi ketidakpastian pendapatan," tegasnya.

Aparat kepolisian dari Polres Madiun Kota mengawal aksi unjuk rasa SBMR di Alun-Alun Kota Madiun. Selain orasi dan aksi teaterikal, peserta unjuk rasa May Day juga membawa spanduk berisi tuntutan serta pernyataan sikap dan slogan solidaritas buruh. (*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow