Mahasiswa MHKI Pascasarjana Unisma Malang Gelar KMM di Pengadilan Agama Kota Malang
Kegiatan KMM (Kandidat Magister Mengabdi) adalah salah satu kegiatan yang bertujuan untuk mensingkronkan antara teori dan praktik dilapangan. Khususnya di Program Pascasarjana Unisma Malang.
TIMESINDONESIA, MALANG – Kegiatan KMM (Kandidat Magister Mengabdi) adalah salah satu kegiatan yang bertujuan untuk mensingkronkan antara teori dan praktik dilapangan. Khususnya di Program Pascasarjana Unisma Malang.
Empat Mahasiswa MHKI ini melakukan penelitian di Pengadilan Agama Kota Malang, 6 November 2023. Pada hari pertama Mahasiswa Pascasarjana MHKI Universitas Islam Malang didampingi oleh Dosen Pembimbing KMM Dr. Dzulfikar Rodafi, Lc., MA.
Sedangkan dari pihak Pengadilan Agama Kota Malang diwakili oleh Ibu Hj. Leny Hidayati, SE, S.H., M.H, selaku Panitera Muda Permohonan. Fokus Penelitian KMM di Pengadilan Agama Kota Malang mengangkat tema tentang “Tanggung jawab Orang tua Terhadap Anak Pasca Perceraian”.
Kegiatan KMM ini dilakukan oleh empat Mahasiswa Pascasarjana MHKI Unisma Malang, yaitu Meylinda Rosyidah sebagai ketua KMM, dan ketiga anggota yaitu Nadia Amalina Nahdah, Muhammad Naji Buddin, dan Mohammad Rif’an Asofik.
Kegitan KMM ini dijadwalkan berlangsung selama satu bulan. "Selama berada disini bisa dimaksimalkan waktunya untuk melakukan penelitian agar KMM nya bermanfaat,” kata Leni Hidayati saat menyampaikan sambutan.
Hal senada juga disampaikan oleh Dosen Pembimbing KKM. “Kalau dikelas sudah belajar teori sekarang waktunya praktik, maka dimaksimalkan waktunya sebaik mungkin,” ungkapnya.
Diharapkan kegiatan KMM Unisma Malang ini bisa bermanfaat dan menjadikan keilmuan semakin berkembang terutama terkait dengan problematika keluarga. (*)
INFORMASI SEPUTAR UNISMA DAPAT MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id
Apa Reaksi Anda?