Ramai Perbedaan Layanan Pasien Umum dan BPJS di RSUD Bondowoso, DPRD Ingatkan Ini
Baru-baru ini, muncul keluhan terkait perbedaan layanan antara pasien umum dan pasien yang menggunakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di Rumah Sakit Umum Daera ...
TIMESINDONESIA, BONDOWOSO – Baru-baru ini, muncul keluhan terkait perbedaan layanan antara pasien umum dan pasien yang menggunakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Koesnadi Kabupaten Bondowoso. Perbedaan layanan ini menjadi perbincangan publik setelah diungkapkan oleh sejumlah warga setempat.
Salah satu warga, yang dikenal sebagai Diki (nama samaran), membagikan pengalamannya saat mengunjungi pasien di RSUD Bondowoso. Diki mengungkapkan bahwa ia melihat perbedaan dalam sistem antrean obat antara pasien BPJS Kesehatan dan pasien reguler. Pasien BPJS memiliki nomor antrean yang berbeda, dan bahkan ada kode tertentu yang membedakan keduanya. Ketika ia menanyakan hal ini kepada petugas, ia mendapatkan jawaban bahwa pasien reguler/umum didahulukan dalam pelayanan.
"Di RS Bhayangkara atau RS swasta lain, tidak dibedakan antara yang BPJS dengan yang reguler, berurutan tanpa ada dua nomor berbeda, tanpa kode tertentu," kata dia.
Ibu Erna, warga lainnya, juga merasakan perbedaan dalam layanan RSUD Bondowoso. Ia mengalami kecelakaan dan menjalani pengobatan secara mandiri. Meskipun menggunakan BPJS, ia mengeluhkan perbedaan pelayanan yang dirasakannya. Bahkan, ia harus menunggu antrean yang cukup lama.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bondowoso, Ahmad Dhafir, sangat menyayangkan perbedaan layanan ini. Menurutnya, jika ada perbedaan antara pasien BPJS dan umum, maka itu merupakan bentuk diskriminasi. Ia menekankan bahwa pengguna BPJS juga membayar, meskipun biaya tidak langsung dari saku mereka, melainkan ditanggung oleh BPJS.
"Sangat disayangkan apalagi sampai dibandingkan dengan rumah sakit swasta," kata dia pada TIMES Indonesia.
Dhafir menjelaskan bahwa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023, Pemerintah Kabupaten Bondowoso telah mengalokasikan dana sebesar Rp 45.186.000.000 untuk BPJS kesehatan. Oleh karena itu, BPJSlah yang membayar biaya perawatan ke rumah sakit. Dhafir juga mencatat bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) RSUD dikelola oleh rumah sakit itu sendiri, sehingga tidak ada kewajiban untuk menyetor dana ke kas daerah.
Lebih lanjut, Dhafir berharap agar PAD RSUD digunakan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada semua pasien, termasuk mereka yang menggunakan BPJS. Diskriminasi dalam pelayanan kesehatan diharapkan dapat dihindari, dan semua pasien diperlakukan dengan adil.
"BLUD atau Badan Layanan Umum Daerah. Tidak ada kewajiban disetor ke Kasda. PAD RSUD seharusnya dikelola untuk meningkatkan pelayanan dan sebagainya," imbau dia. (*)
Apa Reaksi Anda?