Kuliah Tamu FH Unipma Bahas Profesi Pembuat dan Perancang Perjanjian
Fakultas Hukum UNIPMA Madiun (Universitas PGRI Madiun) kembali menyelenggarakan kuliah tamu praktisi pada mata kuliah hukum perjanjian dengan narasumber dosen, yaitu Siti Jihan Syahfauziah, S.H. Kuliah…
TIMESINDONESIA, MADIUN – Fakultas Hukum UNIPMA Madiun (Universitas PGRI Madiun) kembali menyelenggarakan kuliah tamu praktisi pada mata kuliah hukum perjanjian dengan narasumber dosen, yaitu Siti Jihan Syahfauziah, S.H. Kuliah tamu yang diselenggarakan pada Sabtu (25/11/2023) di Fakultas Hukum UNIPMA tersebut diikuti oleh mahasiswa Prodi Hukum, serta didampingi oleh dosen pengampu mata kuliah hukum perjanjian Nizam Zakka Arrizal, S.H., M. Kn.
Kuliah tamu atau guest lecture merupakan kegiatan perkuliahan untuk menambah ilmu pengetahuan tentang berbagai hal. Sehingga dosen maupun mahasiswanya berkesempatan memperluas ilmunya. Kuliah tamu biasanya menghadirkan narasumber dari para praktiktisi atau otoritas dan pakar perguruan tinggi. Perkuliahan dimulai dengan pembukaan oleh Nizam Zakka Arrizal, S.H., M. Kn, dilanjutkan penyampaian materi dari narasumber Siti Jihan Syahfauziah, S.H. mengenai profesi pembuat atau perancang perjanjian.
Narasumber menyampaikan bahwa terdapat tiga tahap dalam perancangan kontrak, yaitu pra (negosiasi, MoU, dan studi kelayakan); perjanjian/kontrak (penulisan naskah awal, penulisan naskah akhir, dan penandatanganan); dan pasca (pelaksanaan dan penyelesaian sengketa).
Dalam konteks perancangan kontrak atau contract drafting, istilah kontrak ditunjuk pada kontrak yang dibuat yang dibuat secara tertulis. Kontrak adalah proses yang di dalamnya terkandung tahapan. Tahap pembentukan dan tahap pelaksanaan.
Sebelum kontrak ditandatangani, terdapat tahap yang mendahului yaitu penelitian, pembuatan kerangka (outlining) , dan penyusunan konsep (drafting).
Kerangka kontrak perjanjian berisikan dengan bagian pendahuluan yang meliputi (sub pembuka, sub pencantuman identitas para pihak, dan sub penjelasan); bagian isi (prestasi para pihak, kondisi, dan informasi) dan bagian penutup (penekanan, tempat pembuatan, tanda tangan dan terpenting saksi- saksi); terakhir lampiran.
Dalam perjanjian kontrak terdapat konsekuensi baik perdata maupun pidana, semua tergantung pada isi kontrak perjanjian tersebut mengarah pada konsekuensi pidana ataupun perdata . Setelah pemaparan materi, mahasiswa selalu mendapat kesempatan bertanya kepada narasumber. Selain pertanyaan, mahasiswa Unipma Madiun juga dapat menyampaikan pemikiran-pemikirannya.
Sebelum mengakhiri kelas praktisi mengajar hukum perjanjian, dosen pengampu mata kuliah hukum perjanjian Unipma Madiun, Nizam Zakka Arrizal, S.H. , M. Kn. berpesan agar kedepannya seluruh mahasiswa agar antusias dalam kelas tamu praktisi agar ilmu yang disampaikan oleh nasaumber Siti Jihan Syahfauziah, S.H. bisa dipahami dan dikuasi oleh seluruh mahasiswa Prodi Hukum. Karena untuk menghadirkan kelas praktisi mengajar itu bukan sesuatu yang mudah jadi sudah seharusnya mahasiswa memanfaatkan kesempatan kuliah tamu tersebut. Perkuliah kelas prakitisi diakhiri dengan pemberian tugas kelompok oleh Nizam Zakka Arrizal, S.H., M. Kn. (*)
Apa Reaksi Anda?