Kuliah Tamu FH UNIPMA Bahas Analisa Kasus di Bidang Perjanjian
Fakultas Hukum UNIPMA Madiun (Universitas PGRI Madiun) kembali menyelenggarakan Kuliah Tamu dengan narasumber seorang dosen, Siti Jihan Syahfauziah, S.H. Kuliah Tamu tersebut dilaksanakan secara luring…
TIMESINDONESIA, MADIUN – Fakultas Hukum UNIPMA Madiun (Universitas PGRI Madiun) kembali menyelenggarakan Kuliah Tamu dengan narasumber seorang dosen, Siti Jihan Syahfauziah, S.H. Kuliah Tamu tersebut dilaksanakan secara luring di Fakultas Hukum UNIPMA dan dihadiri mahasiswa Fakultas Hukum UNIPMA pada Sabtu (2/12/2023).
Pada kesempatan tersebut, materi yang disampaikan tentang analisa kasus di bidang perjanjian.
Narasumber Siti Jihan Syahfauziah, S.H. menjelaskan, perjanjian adalah hubungan hukum antara dua belah pihak atau lebih berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan suatu akibat hukum. Pada praktiknya sebuah perjanjian atau kontrak sering mengalami kasus wanprestasi. Terjadinya wanprestasi timbul dari adanya hubungan kontraktual.
Pihaknya juga memaparkan contoh analisa dari kasus perjanjian adalah adanya wanprestasi yang dilakukan pembeli pada suatu jual-beli. Faktor yang menyebabkan pihak pembeli melakukan wanprestasi adalah faktor kelalaian, yaitu dengan tidak dipenuhinya perjanjian yang telah diperjanjikan yaitu pihak pembeli tidak membayarkan apa yang seharusnya dibayarkan dan sudah menjadi kewajiban dari pihak pembeli untuk membayar. Dalam hal tersebut, pihak penjual dapat melakukan penyelesaian sengketa secara litigasi maupun non litigasi.
Ketika pemaparan materi telah selesai, narasumber memberikan kesempatan kepada mahasiswa Unipma Madiun untuk bertanya terkait materi yang belum dimengerti dan kuliah tamu diakhiri dengan beberapa materi tambahan yang disampaikan oleh Nizam Zakka Arrizal, S.H., M. Kn. (*)
Apa Reaksi Anda?