Kru Bus Dipecat Gegara Lecehkan Penumpang Bakal Dilaporkan ke Polisi
Mantan Kru Bus MTrans yang dipecat akibat perlakuannya melecehkan penumpang saat perjalanan rute Malang - Denpasar bakal dilaporkan ke polisi.
MALANG - Mantan Kru Bus MTrans yang dipecat akibat perlakuannya melecehkan penumpang saat perjalanan rute Malang - Denpasar bakal dilaporkan ke polisi. Hal ini dibenarkan oleh korban berinisial R saat dikonfirmasi.
R mengatakan, dirinya berharap dan ingin pelaku berinisial AM bisa dipenjara atas apa yang telah diperbuatnya.
“Saya ingin pelaku (AM) dipenjara,” ujar R, Rabu (15/7/2026).
Ia mengungkapkan, rencana melaporkan pelaku AM ini bersama-sama dengan pihak MTrans. Bahkan, R akan mendatangi kantor MTrans di Denpasar, Bali bersama satu korban lainnya untuk berdiskusi terlebih dahulu, sebelum melaporkan AM ke Polres Denpasar.
“Ini saya sama satu korban lainnya mau ke MTrans untuk diskusi terlebih dahulu, lalu ke Polres Denpasar,” ungkapnya.
Sementara, HRD Kantor Pusat MTrans Malang, Jhony Sasongko mengaku siap mendukung jika korban ingin membawa kasus ini ke ranah hukum.
“Kami mendukung karena memang ini tindakan sudah sangat merugikan korban yang merasa trauma. Kami mendukung jika kasus ini ke jalur selanjutnya (hukum),” tegas Jhony.
Ia memastikan bahwa pihak MTrans akan tetap mendukung apa yang dilakukan korban sebagai bentuk pertanggungjawaban sebuah perusahaan.
“MTrans mendukung, karena memang ini juga tanggungjawab kami. Awal sudah kami tindak tegas (memecat),” tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, AM yang bekerja sekitar 8 bulan di MTrans diduga melakukan tindakan pelecehan terhadap penumpang, yakni R (24) saat perjalanan rute Malang - Denpasar pada 11-12 Juli 2026 lalu.
R merasa dilecehkan oleh AM. Karena saat melakukan perjalanan di malam hari, AM yang bekerja sebagai Helper atau Kernet Bus mendekati R yang sedang duduk sendiri hingga menyentuh R dan memaksanya untuk tidur di pundak AM.
Atas peristiwa tersebut, saat tiba di Denpasar, Bali, R pun langsung melapor ke kantor Cabang MTrans Denpasar. Setelah dilaporkan, sejak 12 Juli 2026 lalu, kantor pusat MTrans Malang langsung memecat AM. (*)
Apa Reaksi Anda?