Wali Kota Banjar Lantik Anggota BPD Balokang 2026-2034, Tekankan Sinergitas dan Fungsi Pengawasan Desa

Wali Kota Banjar lantik anggota BPD Balokang 2026-2034, tekankan tiga fungsi utama BPD, integritas antikorupsi, dan komitmen membangun desa berlandaskan aturan.

Juli 15, 2026 - 15:30
Wali Kota Banjar Lantik Anggota BPD Balokang 2026-2034, Tekankan Sinergitas dan Fungsi Pengawasan Desa

BANJAR -
Wali Kota Banjar, Ir. H. Sudarsono, secara resmi meresmikan pemberhentian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Balokang Kecamatan Banjar masa bakti 2018-2026 sekaligus mengambil sumpah jabatan bagi anggota BPD Balokang masa keanggotaan 2026-2034.

Prosesi pelantikan yang berlangsung khidmat tersebut digelar di Aula Benteng Loreng, Kecamatan Banjar. Acara ini dihadiri oleh jajaran Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Kota Banjar, unsur pimpinan kecamatan, tokoh masyarakat, serta para tamu undangan. Kehadiran kepengurusan lama dan baru ini menandai keberlanjutan roda organisasi dan tata kelola pemerintahan di Desa Balokang.

​Dalam sambutannya, Wali Kota menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada para anggota BPD masa bakti 2018-2026 yang telah menyelesaikan masa tugasnya selama 8 tahun. Menurutnya, dedikasi dan pemikiran yang diberikan selama ini telah menjadi fondasi kemajuan desa.

​"Atas nama Pemerintah Kota Banjar dan seluruh masyarakat Desa Balokang, saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas pengabdian, pemikiran, dan kerja keras saudara-saudari sekalian selama delapan tahun masa bakti ini. Semua dedikasi dalam mengawal pembangunan serta menyerap aspirasi warga merupakan pilar penting kemajuan desa yang dirasakan saat ini," ujar Sudarsono.

​Tiga Fungsi Utama BPD
Beralih kepada kepengurusan baru periode 2026-2034, Wali Kota menegaskan bahwa sumpah janji jabatan yang baru saja diucapkan merupakan awal amanah besar yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dan Tuhan Yang Maha Esa.

Ia mengingatkan kembali peran vital BPD sebagai lembaga legislatif desa yang dipilih secara demokratis atas keterwakilan wilayah dan perempuan.

​Sudarsono menggarisbawahi tiga fungsi mutlak yang harus dijalankan oleh BPD sesuai peraturan perundang-undangan, yakni membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa (Raperdes) bersama-sama dengan Kepala Desa,
​menampung dan menyalurkan aspirasi segenap masyarakat desa dan melakukan pengawasan Kinerja jalannya roda pemerintahan desa.

​Selain tiga fungsi utama tersebut, anggota BPD juga diwajibkan untuk memegang teguh Pancasila dan UUD 1945, melaksanakan demokrasi berkeadilan gender, mengedepankan kepentingan umum di atas golongan, menghormati nilai sosial budaya setempat, serta menjaga kode etik hubungan kerja yang harmonis dengan seluruh lembaga kemasyarakatan desa.

​Larangan Keras dan Komitmen Integritas
Guna mewujudkan tata pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel, Wali Kota Banjar secara tegas mengingatkan berbagai larangan yang mengikat bagi seluruh anggota BPD.

Tindakan merugikan kepentingan umum, mendiskriminasi warga, serta menyalahgunakan wewenang adalah pelanggaran berat terhadap sumpah jabatan.

​"Anggota BPD dilarang keras melakukan tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta dilarang menerima uang, barang, atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi objektivitas keputusan. Sumpah yang diucapkan hari ini memiliki konsekuensi yang besar," tegasnya.

Ditambahkan pula aturan mengenai larangan rangkap jabatan sebagai perangkat desa, kepala desa, maupun anggota legislatif di tingkat daerah hingga pusat. Untuk memastikan tugas-tugas dapat terlaksana dengan optimal, pemerintah daerah juga mendorong peningkatan kompetensi anggota melalui pendidikan, pelatihan, sosialisasi, dan bimbingan teknis yang bersumber dari anggaran pendapatan desa, daerah, maupun nasional.

​Instruksi Gerak Cepat Konsolidasi Internal
Mengakhiri sambutannya, Ir. H. Sufarsono menginstruksikan kepada keanggotaan BPD periode 2026-2034 untuk segera melaksanakan rapat khusus internal paling lambat tiga hari setelah pelantikan.

​Rapat tersebut ditujukan untuk memilih pimpinan BPD dan ketua bidang, yang secara teknis awal akan dipimpin oleh anggota tertua dan dibantu oleh anggota termuda.

Hasil dari struktur pimpinan yang terpilih nantinya akan diajukan ke tingkat Camat untuk mendapatkan pengesahan resmi atas nama Wali Kota Banjar.

​"Selamat melaksanakan tugas bagi anggota BPD yang baru, dan terima kasih yang mendalam untuk para purnatugas. Mari kita bersama-sama membangun Kota Banjar dari tingkat desa secara harmonis dan penuh integritas," pungkas Wali Kota. (*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow