Kemendagri Minta Penyusunan Kebijakan Terkait Disabilitas dan Stunting Dipercepat

Kemendagri meninta Pemda untuk segera menyelesaikan kebijakan terkait disabilitas dan penanganan stunting.

Januari 25, 2024 - 10:30
Kemendagri Minta Penyusunan Kebijakan Terkait Disabilitas dan Stunting Dipercepat

TIMESINDONESIA, SURABAYAKemendagri meninta Pemda untuk segera menyelesaikan kebijakan terkait disabilitas dan penanganan stunting. 

Pemerintah Indonesia menerbitkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang diharapkan dapat memberikan harapan bagi para penyandang disabilitas mengenai perlindungan dan pemenuhan hak-haknya dalam pembuatan kebijakan, pembangunan, dan pelayanan publik. 

Namun hingga saat ini, masih banyak penyandang disabilitas yang belum memperoleh perlindungan dan pemenuhan haknya, seperti belum tersedianya fasilitas khusus bagi penyandang disabilitas di sejumlah sarana umum, minimnya sekolah inklusif bagi para siswa berkebutuhan khusus, dan terbatasnya akses untuk mendapatkan pekerjaan. Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu untuk berperan aktif dalam mewujudkan perlindungan dan pemenuhan hak bagi para penyandang disabilitas.

Selain persoalan pemenuhan hak bagi para penyandang disabilitas, percepatan penanganan stunting, pencegahan perkawinan anak, penanggulangan kemiskinan ekstrem, dan penanganan anak tidak sekolah juga menjadi prioritas nasional yang penting untuk ditindaklanjuti oleh Pemda. Hal ini juga menjadi perhatian yang tengah didorong oleh pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, salah satunya dengan melibatkan program USAID ERAT. 

Beberapa upaya yang dilakukan antara lain melalui kerja sama Pemda dengan pemerintah desa dalam mengalokasikan anggaran percepatan penanganan stunting, serta membangun kerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk mengelola dana yang dapat digunakan untuk pemberian makanan bergizi bagi penderita stunting. Upaya-upaya tersebut juga diwujudkan dalam bentuk dokumen kebijakan daerah, seperti Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

Dalam persoalan penanganan stunting, hasil Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) menunjukkan bahwa prevalensi stunting tahun 2022 menurun sebesar 2,8% poin dari tahun 2021, yaitu dari 24,4% menjadi 21,6%. Namun, angka tersebut masih jauh dari target pemerintah pusat yang tertuang dalam Peraturan Presiden No. 72/2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, yaitu mencapai 14% pada tahun 2024.

Untuk menjembatani persoalan tersebut, Direktorat Produk Hukum Daerah dan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), bekerja sama dengan program USAID ERAT (Tata Kelola Pemerintahan yang Efektif, Efisien, dan Kuat), menyelenggarakan Lokakarya Percepatan Penyusunan Perda dan Perkada tentang Unit Layanan Disabilitas dan Isu Multisektor. 

Lokakarya tersebut dilaksanakan di Kota Surabaya pada tanggal 24 dan 25 Januari 2024. Lokakarya tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Biro Hukum, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, maupun Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AKB) dari Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan Nusa Tenggara Timur. 

Dalam kegiatan tersebut, Plh Direktur Produk Hukum Daerah, Ditjen Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Dr. Sukaca, SH. M.Si., M.H., menyampaikan penyusunan peraturan daerah (perda) dan peraturan kepala daerah (perkada) perlu mempertimbangkan aspek perencanaan pembangunan daerah maupun keuangan daerah sebagai dasar dari pembentukan produk hukum. 

"Target pemerintah Indonesia di tahun 2024 adalah memastikan seluruh provinsi, termasuk kabupaten/kota memiliki perda terkait perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Hal ini tidak dapat ditunda, sebab merupakan bentuk komitmen pemda untuk melindungi penyandang disabilitas dan melayani semua unsur masyarakat tanpa terkecuali," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Nasional Disabilitas, Dr. Dante Rigmalia, S.Pd., menjelaskan  Komisi Nasional Disabilitas (KND) adalah lembaga pemantau yang bertanggung jawab langsung untuk membangun kerja sama dengan berbagai pihak dalam memastikan terlaksananya upaya penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. 

"Dengan adanya sistem dan Unit Layanan Disabilitas di daerah yang terstruktur untuk mengentaskan permasalahan ini, maka penyandang disabilitas dapat memperoleh akses terhadap layanan kesehatan, pendidikan maupun administrasi kependudukan, serta mendorong partisipasi penyandang disabilitas dalam seluruh proses pembangunan," papar Dr. Dante.

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Timur, Dr. Lilik Pudjiastuti, S.H. M.H. dalam sambutannya menyampaikan, di Jawa Timur sudah ada 20 kabupaten/kota yang punya perda terkait disabilitas. Lima diantaranya masih dalam proses fasilitasi. Hal-hal yang diatur salah satunya terkait Unit Layanan Disabilitas dan tanggung jawab masing-masing dinas. Pihaknya akan segera membentuk Desk Percepatan Perda dan Perkada tentang unit layanan disabilitas dan percepatan penanganan stunting sebagai rencana tindak lanjut. (*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow