Perbaiki Layanan RSUD Soewandhie, Wali Kota Surabaya Terapkan Aturan Antrean Baru
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melakukan evaluasi total pelayanan RSUD Soewandhie, meliputi sistem antrean online hingga aturan denda keterlambatan obat.
SURABAYA - Pemerintah Kota atau Pemkot Surabaya melakukan penyempurnaan dan perbaikan pelayanan di RSUD Dr. Mohamad Soewandhie untuk meningkatkan kenyamanan masyarakat. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menjelaskan terdapat empat poin utama yang menjadi fokus evaluasi manajemen rumah sakit milik pemkot tersebut.
Poin pertama yang dievaluasi adalah penataan pasien yang mendaftar secara daring (online). Pemkot Surabaya akan memberikan tanda khusus bagi kelompok pasien untuk mengurai kepadatan di area dalam rumah sakit. Aturan pembatasan waktu tunggu juga diberlakukan demi menjaga ketertiban.
"Jadi nanti kami beri tulisan di sini pasien yang daftar online. Kalau daftar online itu ada jam perkiraan dia masuk. Kalau jamnya itu jam 09.00 WIB sampai jam 09.20 WIB, maka dia boleh masuk mulai jam 08.30 WIB," ujar Eri, Rabu (15/7/2026).
Eri mengimbau masyarakat untuk memperhatikan waktu kedatangan agar tidak terjadi penumpukan. Pasien diharapkan datang maksimal 30 minut sebelum jadwal pemeriksaan agar tidak terjadi penumpukan di ruang tunggu luar.
Poin kedua yang menjadi perhatian adalah pengaturan bagi pasien yang belum mendaftar secara daring. Eri meminta ketegasan waktu alur pelayanan serta ketertiban dalam mengantre. Pemkot Surabaya menyiapkan ruang tunggu khusus dengan petunjuk yang jelas agar masyarakat tidak bingung.
"Kalau belum punya nomor antrean dari daftar online, datanglah pukul 11.00 WIB. Tapi kalau datang sebelum pukul 11.00 WIB, kami sediakan ruang khusus, ada tulisan pasien belum daftar, agar warga Surabaya tahu. Nah, kalau belum daftar, ya silakan antre," jelasnya.
Jaminan Layanan Farmasi dan Kapasitas IGD
Poin ketiga, Eri mengontrol unit layanan farmasi atau apotek rumah sakit. Untuk mempercepat proses penyerahan obat, ia meminta manajemen menambah personel serta memberlakukan kepastian waktu layanan berupa kompensasi denda jika terjadi keterlambatan.
"Lebih dari 15 menit obat non-racikan wajib bayar Rp50 ribu. Tapi kalau yang racikan, maksimal 30 menit. Jadi farmasi nanti kita tambah orang, kita percepat layanannya," imbuhnya.
Keempat, Wali Kota Eri menggarisbawahi keterbatasan kapasitas tempat tidur di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD). Jika kapasitas telah penuh, ia meminta pemahaman warga jika harus dirujuk ke fasilitas kesehatan lain agar pasien tidak telantar di area koridor.
Untuk menjaga transparansi informasi keterisian kamar, pihak rumah sakit akan menyediakan layar monitor pemantau yang dapat diakses langsung oleh masyarakat di area IGD.
"Jadi bisa tahu mana kamar yang kosong atau tidak. Kalau sudah penuh tidak ada kamar kosong, saya minta tolong agar mau dirujuk ke rumah sakit lain yang memang ada kamarnya. Karena di Surabaya ini sudah banyak rumah sakit melayani pasien BPJS," paparnya.
Eri memberikan penegasan kepada manajemen RSUD Soewandhie agar mengutamakan kualitas pelayanan, termasuk bagi pengguna jaminan kesehatan nasional (BPJS Kesehatan). Ia juga mengapresiasi partisipasi aktif warga yang mengawal perbaikan layanan publik melalui kanal pengaduan resmi.
"Terima kasih kepada warga Surabaya yang sudah lapor ke hotline. Masukan anda memperbaiki kinerja rumah sakit di Surabaya, khususnya rumah sakit milik Pemerintah Kota Surabaya," pungkasnya. (*)
Apa Reaksi Anda?