Kadin Indonesia Bahas Pentingnya TKDN untuk Kemandirian Alkes Nasional
Kamar Dagang dan Industri Indonesia atau Kadin Indonesia menyoroti pentingnya penerapan Tingkat Komponen Dalam Negeri ...
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kamar Dagang dan Industri Indonesia atau Kadin Indonesia menyoroti pentingnya penerapan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) alat kesehatan (alkes) secara konsisten untuk kemandirian alkes nasional.
Menyikapi pentingnya peran TKDN, Kadin Indonesia menggelar Focus Group Discussion (FGD) yang berjudul “Membangun Kemandirian Alkes Secara Berkesinambungan” dengan Sub Judul “Formula TKDN Yang Efektif Untuk Mencapai Kemandirian Alkes”.
“FGD ini untuk mengumpulkan masukan dari semua lini baik bahan baku dan lainnya. Keluaran dari kegiatan ini adalah rangkuman rekomendasi yang akan diserahkan kepada pemerintah,” ucap Ketua Komite Tetap Alat Kesehatan dan PKRT, Kadin Indonesia Bidang Kesehatan, dr. Randy H. Teguh, MM, Kamis (14/3/2024) .
Dalam FGD yang digelar di Gedung Kadin tersebut, Randy mengatakan, melalui penerapan TKDN secara konsisten, maka ekosistem industri alkes akan terbangun secara otomatis dan efek berganda di rantai pasok industri alkes akan segera terbentuk melalui terbentuknya industri pendukung industri alkes.
Randy menjelaskan, saat ini Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 31/ 2022 tentang Tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen dalam Negeri Alat Kesehatan dan Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro.
Menurutnya, Permenperin ini merupakan suatu terobosan, karena telah menggabungkan unsur pengembangan produk dan biaya produksi untuk membentuk nilai akhir TKDN. Meskipun demikian, Permenperin ini tetap perlu mendapatkan banyak masukan karena teknologi alkes terus berkembang dan jenisnya amat beragam.
“Seperti contoh mulai dari produk bahan medis habis pakai sederhana seperti penutup luka, sampai dengan produk elektromedis yang berteknologi tinggi seperti Magnetic Resonance Imaging (MRI), belum lagi produk- produk perangkat lunak dan produk berbasis Internet Untuk Segala/ Internet of Things (IoT),” ujar Randy.
Dia menyoroti bahwa akhir-akhir ini, terdapat beberapa indikasi penyalahgunaan peraturan TKDN hanya untuk memenangkan kesempatan memasuki pasar, sehingga tujuan akhir TKDN untuk membangun kemandirian alkes dan perekonomian Indonesia tidak tercapai.
“Konsep TKDN sangat mungkin dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk masuk ke Indonesia dan mendapatkan prioritas sebagai produk dalam negeri. Bila hal ini terjadi, maka sesungguhnya kita telah mengalami pseudo-resiliency (kemandirian semu) karena sesungguhnya kita tetap bergantung kepada teknologi, bahan baku dan komponen impor,” ungkap dia.
Randy berharap agar pemerintah yang baru nanti akan tetap memperjuangkan kemandirian alkes secara konsisten, karena meskipun nilai bisnisnya jauh lebih kecil daripada sektor lain, tetapi sektor alkes adalah sektor strategis karena terkait langsung dengan ketahanan hidup suatu bangsa.
“Semoga kemandirian alkes tidak tertelan oleh hiruk-pikuk dinamika sosial politik di Indonesia. Karena, bila kemandirian alkes berhenti di tengah jalan, maka Indonesia dapat lebih terpuruk lagi,” sebutnya.
“Karena itu, hari ini KADIN Indonesia bidang Kesehatan mengambil inisiatif untuk mengumpulkan masukan dari para praktisi tentang konsep dan penerapan TKDN alkes yang ada pada Permenperin 31/2022 untuk mengidentifikasi hal-hal yang harus disempurnakan di tataran kebijakan dan pelaksanaan,” tandas Randy. (*)
Apa Reaksi Anda?