Jeritan PMI Majalengka dari Arab Saudi: Tak Digaji Bertahun-tahun hingga Diduga Alami Kekerasan
PMI asal Majalengka, Marwati, diduga alami kekerasan dan 5 tahun tak digaji di PEA. Keluarga dan pemerintah desa desak BP3MI dan KBRI percepat pemulangan demi keselamatannya.
MAJALENGKA - Harapan mencari kehidupan yang lebih baik di luar negeri justru berubah menjadi penderitaan panjang bagi seorang Pekerja Migran Indonesia asal Kabupaten Majalengka (PMI Majalengka), Jawa Barat.
Marwati, warga Desa Sumber Wetan, Kecamatan Jatitujuh, dikabarkan meminta segera dipulangkan dari Persatuan Emirat Arab (PEA) setelah diduga mengalami kekerasan dan tidak menerima gaji selama bertahun-tahun bekerja di negara tersebut.
Kondisi memprihatinkan yang dialami PMI tersebut kini menjadi perhatian serius Pemerintah Desa Sumber Wetan. Pemerintah desa bahkan telah melayangkan surat pengaduan resmi kepada BP3MI Jawa Barat, Disnakertrans Provinsi Jawa Barat, hingga Disnakertrans Kabupaten Majalengka guna meminta bantuan percepatan pemulangan korban.
Kepala Desa Sumber Wetan, Usi Sanusi mengatakan pihak desa kembali menerima laporan dari keluarga terkait kondisi Marwati yang dinilai semakin mengkhawatirkan dan membutuhkan penanganan segera dari pemerintah.
Menurutnya, surat pengaduan pertama sebenarnya telah dikirim sejak 6 April 2026. Namun hingga kini proses pemulangan PMI tersebut belum juga terealisasi.
"Kami Pemerintah Desa Sumber Wetan menerima kembali pengaduan dari pihak keluarga PMI atas nama Marwati. Karena itu kami meminta instansi terkait segera membantu proses pemulangan yang bersangkutan demi keselamatannya," ujarnya, Senin (25/5/2026).
Berdasarkan informasi yang diterima keluarga, Marwati sempat menghubungi keluarganya pada 20 Mei 2026 dan mengaku sudah tidak sanggup lagi bekerja di luar negeri. Ia meminta agar segera dipulangkan ke Indonesia karena merasa tertekan dan tidak betah berada di tempat kerjanya.
Tak hanya itu, keluarga juga mengungkap dugaan pelanggaran serius yang dialami korban selama bekerja di luar negeri. Selama kurang lebih lima tahun bekerja, Marwati disebut belum pernah menerima gaji dan diduga mengalami kekerasan dari pihak pengguna jasa.
"Keluarga menyampaikan kepada kami bahwa PMI atas nama Marwati ingin segera dipulangkan karena sudah tidak betah, gaji belum dibayar selama lima tahun dan juga diduga mengalami kekerasan," kata Usi Sanusi.
Pemerintah desa menambahkan, berdasarkan komunikasi dengan pihak KBRI, proses pemulangan disebut baru direncanakan pada Agustus hingga September 2026. Namun pihak desa berharap proses tersebut dapat dipercepat mengingat kondisi korban yang dinilai semakin memprihatinkan.
Sementara itu, pihak keluarga mengaku sangat cemas setelah menerima kabar langsung dari Marwati. Adik kandung korban, Nenti, mengatakan keluarganya kini hanya berharap Marwati dapat segera kembali ke tanah air dalam keadaan selamat.
"Kami berharap ibu Marwati bisa segera dipulangkan. Keluarga sangat khawatir karena beliau mengaku sudah tidak betah dan ingin cepat pulang," ujarnya.
Nenti juga mengaku sedih mendengar cerita yang disampaikan kakaknya selama bekerja di luar negeri. Selain belum menerima gaji selama bertahun-tahun, korban juga disebut sering mendapat perlakuan tidak baik dari pihak pengguna jasa.
"Kami sedih mendengar cerita dari beliau. Katanya gaji belum dibayar selama lima tahun dan sering mendapat perlakuan tidak baik. Kami hanya ingin beliau selamat dan bisa berkumpul lagi bersama keluarga," katanya.
Kini keluarga meminta pemerintah daerah, BP3MI, Disnakertrans, hingga pihak KBRI agar segera mengambil langkah cepat untuk mempercepat proses pemulangan korban sebelum kondisi psikologisnya semakin memburuk.
Kasus ini kembali menjadi pengingat keras tentang pentingnya perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia di luar negeri. Di balik harapan mencari nafkah untuk keluarga, masih ada PMI yang harus menghadapi tekanan, dugaan kekerasan, hingga hak-haknya yang belum terpenuhi selama bertahun-tahun jauh dari kampung halaman. (*)
Apa Reaksi Anda?