HNW Imbau Pemda Fasilitasi Perbedaan Penyelenggaraan Idul Adha
Wakil Ketua MPR RI dan Anggota DPR-RI Komisi VIII yang membidangi urusan agama, Hidayat Nur Wahid (HNW), mengapresiasi penetapan tanggal 28 Juni dan 29 Juni sebagai hari ...
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Wakil Ketua MPR RI dan Anggota DPR-RI Komisi VIII yang membidangi urusan agama, Hidayat Nur Wahid (HNW), mengapresiasi penetapan tanggal 28 Juni dan 29 Juni sebagai hari cuti bersama.
HNW juga mengimbau Pemerintah Daerah untuk memfasilitasi pelaksanaan salat Idul Adha bagi warga Muhammadiyah dan lainnya yang menyelenggarakan Shalat Idul Adha 1444H di tanggal 28 Juni 2023, meskipun berbeda dengan penetapan Pemerintah.
HNW mengingatkan agar ajakan bersikap toleransi dapat dilaksanakan dengan baik oleh unsur-unsur Pemerintah Daerah agar tidak terulang polemik yang sempat mengganggu harmoni pada tahun sebelumnya.
"UUD NRI 1945 Pasal 29 Ayat 2 menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk beribadat menurut agamanya termasuk jaminan bagi mereka yang berbeda dalam penetapan hari raya," ucapnya, Rabu (21/6/2023).
HNW turut mengapresiasi kebijakan Pemerintah yang menambahkan hari cuti bersama untuk Rabu dan Jumat.
Meskipun terdapat perbedaan penetapan hari raya Idul Adha, HNW berharap fasilitas dan kemudahan perizinan tempat sholat Idul Adha tidak mengalami kendala di seluruh Indonesia agar momen hari raya Idul kurban 1444H dapat menjadi sarana menguatkan ukhuwah dan persaudaraan dalam perbedaan serta memunculkan kebahagiaan dan kebersamaan bagi semua kalangan sesama umat warga bangsa Indonesia. (*)
Apa Reaksi Anda?