Bakal Lakukan Aksi, EM UB Minta WR III Tandatangani Piagam Kedaulatan Mahasiswa

Aliansi Mahasiswa Resah (Amarah) Brawijaya akan mengadakan aksi, dan meminta Wakil Rektor III Universitas Brawijaya (UB) Dr Setiawan Noerdajasakti SH MH, menandatangani p ...

Juni 21, 2023 - 22:30
Bakal Lakukan Aksi, EM UB Minta WR III Tandatangani Piagam Kedaulatan Mahasiswa

TIMESINDONESIA, MALANG – Aliansi Mahasiswa Resah (Amarah) Brawijaya akan mengadakan aksi, dan meminta Wakil Rektor III Universitas Brawijaya (UB) Dr Setiawan Noerdajasakti SH MH, menandatangani piagam kedaulatan mahasiswa sebagai wujud kebebasan mahasiswa UB untuk menyampaikan pendapat, mengkritik, dan melakukan aksi. Hal ini sebagai buntut atas upaya pembekuan yang dilakukan WR III terhadap seluruh hak adminstratif dan keuangan program kerja Eksekutif Mahasiswa (EM) UB. 

Presiden EM UB, Rafly Rayhan mengatakan, aksi yang akan dilakukan Amarah ini bertujuan untuk menyadarkan mahasiswa bahwa kampusnya sedang tidak baik-baik saja. Ia menilai kampus UB mengalami cedera demokrasi mahasiswa.

"Kemudian yang kedua kami ingin menyadarkan pemangku kebijakan dalam hal ini Wakil Rektor III kami, bahwa beliau adalah bapak kami yang seharusnya melindungi, menjamin setiap kreativitas, dan kebebasan ekspresi yang. Bukan justru melakukan intimidasi atau ancaman berkaitan dengan akademik," ujarnya Rabu (21/6/2023). 

Dia mengatakan, upaya pembekuan ini, memang tidak diterangkan secara tertulis oleh Warek III, namun menurutnya, upaya ini telah jelas dan nyata, dan pihak telah mengantongi banyak bukti. Diantaranya adalah adanya 16 proposal kegiatan EM yang hingga kini tak pernah di ACC.

"Memang pembekuan ini tidak diterangkan secara tertulis, namun kami akan membawa bukti-bukti bahwa adanya upaya pembekuan yang dilakukan oleh Warek III," imbuhnya.

Dia pun menerangkan, WR III memang telah memberikan klarifikasi kepada media, dengan menyebut bahwa tidak ada upaya pembekuan apapun yang dilakukan oleh pihaknya. Dan menurut rektor, saat ini kondisi UB tetap baik-baik saja. Namun hal itu dibantah oleh Rafly.

Menurutnya, klarifikasi yang disampaikan Wakil Rektor III di media tidak substansial dan tidak menjawab setiap keresahannya. 

"Kami akan menunjukkan data-data itu, dan kami pastikan data-data yang kami miliki itu valid, sebab itu dilegitimasi oleh WR 3 ketika menawarkan damai dengan menandatangani semua proposal yang kami ajukan sejak awal dengan catatan kami mentag down kritik yang sudah disampaikan di media sosial atau kajian yang telah disampaikan di media sosial," kata dia.

Jika WR III jika tidak menandatangani piagam kedaulatan tersebut, maka Amarah akan meningkatkan eskalasi pergerakan. Sekaligus menuntut Rektor untuk segera mengambil tindakan strategis terhadap WR III. Menurutnya perbuatan dari WR III mengancam kedaulatan mahasiswa dan memperburuk hubungan mahasiswa dengan kemasan Rektorat.

"Satu hal lagi yang perlu saya sampaikan bahwa apabila Wakil Rektor 3 di media mengatakan beliau fokus dengan prestasi mahasiswa hari ini saya bisa saya berani menyampaikan bahwa banyak mahasiswa berprestasi yang hari ini mengeluhkan dana prestasi mereka tidak dicairkan oleh WR III atau oleh rektorat. Apa yang disampaikan oleh bapak WR 3 di media itu adalah kebohongan kebohongan belaka," pungkas Rafly.

Sebelumnya, Wakil Rektor III UB, Dr Setiawan Noerdajasakti SH MH, pada Selasa (20/6/2023) mengatakan bahwa tidak ada upaya pembekuan apapun yang dilakukan oleh pihak birokat UB. Pihaknya siap terbuka untuk menerima mahasiswanya, termasuk pihak EM UB. 

"Pembekuan itu hanya ada di dalam kulkas. Siapapun yang ingin ketemu saya dengan jajaran kemahasiswaan UB silahkan," ucapnya dengan nada bercanda.

Sebagai informasi, surat terbuka pernyataan sikap juga telah dirilis EM UB melalui akun resmi Instagram @em_ubofficial pada Jumat (16/6/2023). 

Pada isi surat terbuka itu dijelaskan, bahwa Wakil Rektor III pada 31 Maret di hadapan Presiden EM UB telah menyatakan keberatannya terhadap aksi-aksi mahasiswa. Seperti aksi penolakan pemberian anugerah Doktor Honoris Causa kepada Menteri BUMN RI, aksi kemanusiaan Tragedi Kanjuruhan, dan aksi penolakan terhadap UU Cipta Kerja. 

Saat itu, Wakil Rektor III menghendaki tidak adanya aksi demontrasi di dalam maupun di luar kampus selama masa jabatannya. Selain itu, juga memberikan ancaman pencopotan jabatan serta pembekuan hak administratif dan keuangan program kerja EM UB

Selanjutnya, terdapat forum pemanggilan kepada Presiden EM UB oleh Wakil Rektor III UB pada Senin (5/6/2023) melalui Surat Undangan Nomor: 7525/UN10.A03/TU/2023 tertanggal 4 Juni 2023. Dalam surat undangan tersebut menyinggung

beberapa hal terkait aksi dan kritik yang dilakukan EM UB dan mahasiswa.

Seperti, aksi-aksi pergerakan EM UB dan seluruh elemen/entitas pergerakan mahasiswa lainnya di Universitas Brawijaya secara umum. Kemudian, kritik EM UB tertanggal 2 April 2023 mengenai program Mahasiswa Membangun Desa 1000 Desa (MMD-1000D).

Selanjutnya, EM UB juga diminta untuk segera mencabut unggahan kritik tertanggal 4 Juni 2023 mengenai anugerah Perguruan Tinggi pelaksana program Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) terbaik yang diterima oleh UB. Selain itu, pernyataan 'Hari Lahir Istilah Pancasila' oleh EM UB pada 1 Juni 2023.

Menindaklanjuti kebijakan dan tuntutan oleh Wakil Rektor III tersebut, EM UB menyatakan beberapa sikap.

Diantaranya, mengecam segala l bentuk intimidasi terhadap kebebasan menyampaikan pendapat atau pikiran dengan lisan maupun tulisan yang dijamin dan dilindungi menurut Pasal 28 dan 28E ayat (3) UUD 1945.

Kedua, mengecam segala bentuk intervensi terhadap kedaulatan lembaga mahasiswa dan demokratisasi di lingkungan kampus. 

Ketiga, menyayangkan setiap kebijakan Wakil Rektor III UB yang menciderai kebebasan berpikir dan berpendapat serta kebebasan akademik mahasiswa sebagaimana dijamin dan dilindungi menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi.

Keempat, meminta Wakil Rektor III UB menjalankan kewajibannya dan melindungi hak-hak organisasi kemahasiswaan yang berkaitan dengan administrasi, fasilitas, dan keuangan sebagaimana Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Organisasi Kemahasiswaan Tahun 2022 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia.

Kelima, meminta Wakil Rektor III UB mengakui dan menjunjung tinggi kedaulatan dan demokratisasi di lingkungan mahasiswa dalam kerangka Tri Dharma Perguruan Tinggi. 

Keenam, mengultimatum Wakil Rektor III UB untuk menyampaikan permohonan maaf melalui lisan atau tulisan yang disampaikan secara terbuka kepada mahasiswa Universitas Brawijaya dalam waktu selambat-lambatnya 3 x 24 jam sejak rilis ini diterbitkan. (*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow