Potensi Monopoli Program MBG oleh Yayasan di Kabupaten Malang
Padahal secara konsep, program MBG dirancang untuk membuka ruang bagi sebanyak mungkin pelaku usaha kecil di daerah.
MALANG Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas Presiden Prabowo Subianto membawa misi besar: memperbaiki kualitas gizi masyarakat sekaligus menggerakkan ekonomi kerakyatan. Program ini dirancang tidak hanya memberi manfaat bagi penerima makanan, tetapi juga membuka peluang ekonomi bagi petani, peternak, nelayan kecil, dan pelaku UMKM di daerah.
Namun di tengah implementasinya, muncul kekhawatiran baru terkait potensi praktik monopoli dalam pengelolaan hingga rantai pasok bahan pangan program tersebut.
Kekhawatiran ini juga disinggung oleh Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang yang menyoroti kemungkinan adanya yayasan atau mitra program yang membentuk koperasi untuk menguasai pasokan bahan baku.
Di tingkat daerah, dinamika tersebut mulai terlihat dari pola kepemilikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi dapur penyedia makanan dalam program MBG. Salah satu contoh menarik dapat dilihat dari distribusi SPPG di Kabupaten Malang.
Berdasarkan data yang dihimpun TIMES Indonesia dari daftar SPPG operasional dan belum operasional di Kabupaten Malang yang berjumlah 172 unit, terlihat adanya konsentrasi kepemilikan pada beberapa yayasan tertentu.
Dari total tersebut, satu yayasan tercatat memiliki jumlah dapur terbanyak. Yayasan Oemah Fokus Ngabdi mengelola tujuh SPPG di Kabupaten Malang. Sementara itu, Yayasan Pendidikan Kota Malang tercatat mengelola 5 SPPG.
Selain dua yayasan tersebut, terdapat lima yayasan lain yang masing-masing memiliki 4 SPPG. Kemudian, 11 yayasan tercatat mengelola tiga SPPG, sementara 15 yayasan lainnya memiliki dua SPPG. Adapun sisanya merupakan yayasan yang hanya mengelola satu SPPG.
Data ini terbatas hanya di Kabupaten Malang. Padahal, seperti yang diketahui bersama, banyak yayasan yang juga mengelola SPPG di luar kota atau bahkan luar provinsi. Sehingga pengelolaan SPPG oleh yayasan bisa lebih banyak dari yang tercatat saat ini.
Sebaran ini juga menunjukkan bahwa sebagian dapur MBG di Kabupaten Malang berada di bawah kendali sejumlah yayasan yang memiliki lebih dari satu unit dapur.
Secara administratif kondisi tersebut tidak serta-merta melanggar aturan. Namun jika tidak diatur secara ketat, konsentrasi pengelolaan dapur berpotensi memengaruhi tata kelola pasokan bahan pangan di tingkat lokal.
Apalagi jika rantai pasok bahan baku juga dikuasai oleh entitas yang sama atau terafiliasi dengan yayasan pengelola dapur.
Kekhawatiran Monopoli Pasokan Bahan Pangan
Kekhawatiran tersebut sejalan dengan peringatan yang disampaikan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik Sudaryati Deyang. Ia mengingatkan bahwa program MBG sebenarnya telah memiliki aturan yang jelas mengenai pelibatan pelaku usaha lokal.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025, khususnya Pasal 38 ayat 1, ditegaskan bahwa penyelenggaraan program MBG harus memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri serta melibatkan usaha mikro, usaha kecil, koperasi, koperasi desa, dan BUMDes.
Namun Nanik mengingatkan bahwa semangat tersebut tidak boleh disalahgunakan. "Tapi koperasi itu harus koperasi beneran, bukan koperasi jadi-jadian," kata Nanik.
Ia mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan mengenai sejumlah mitra program yang mendirikan koperasi sendiri untuk memasok bahan pangan ke dapur-dapur SPPG.
Praktik tersebut dinilai berpotensi menyimpang dari tujuan awal program. .
Alih-alih membantu petani dan pelaku usaha kecil memasarkan produk mereka, koperasi yang dibentuk justru bisa menjadi alat untuk menguasai rantai pasok.
"Mereka membentuk Koperasi hanya sebagai kedok untuk memonopoli pasokan bahan baku," jelas Nanik.
Karena itu, ia menegaskan bahwa program MBG tidak boleh berubah menjadi ladang bisnis bagi segelintir pihak saja.
Aturan Supplier untuk Cegah Monopoli
Untuk mencegah praktik monopoli tersebut, Badan Gizi Nasional menetapkan kebijakan yang cukup ketat terkait jumlah pemasok bahan pangan di setiap dapur SPPG. Setiap dapur diwajibkan melibatkan minimal 15 pemasok berbeda untuk berbagai jenis bahan makanan.
Langkah ini dimaksudkan agar manfaat ekonomi program MBG dapat dirasakan secara luas oleh pelaku usaha kecil di sekitar dapur. Jika hanya mengandalkan satu atau dua pemasok, potensi monopoli dianggap sangat besar.
"Kalau hanya satu sampai lima supplier, akan kita suspend," kata dia.
Ia juga menegaskan bahwa setiap jenis bahan pangan seharusnya memiliki pemasok yang berbeda.
"Jadi harus ada minimal 15 supplier, supplier tempe, supplier tahu, supplier telur, supplier ayam jangan satu tapi dua, supplier daging, supplier buah tidak satu, ada buah pisang, buah jeruk, ada supplier sayuran, semua harus sendiri-sendiri, tidak boleh satu," sambungnya.
Selain itu, BGN juga mendorong petani dan pelaku usaha kecil untuk membentuk kelompok usaha agar bisa masuk ke dalam rantai pasok program MBG.
"Kita memberikan solusi, misalnya petani supaya dia bisa masuk di SPPG, mereka dapat berkumpul 10 sampai 15 orang untuk membuat perkumpulan Usaha Dagang atau UD," kata dia.
Dalam konteks Kabupaten Malang, konsentrasi kepemilikan SPPG pada sejumlah yayasan belum tentu berarti adanya praktik monopoli. Namun pola tersebut tetap perlu mendapat perhatian, terutama jika dikaitkan dengan pengelolaan rantai pasok bahan pangan.
Jika satu yayasan mengelola beberapa dapur sekaligus dan seluruh dapur tersebut menggunakan pemasok yang sama, potensi penguasaan pasar lokal bisa saja muncul.
Padahal secara konsep, program MBG dirancang untuk membuka ruang bagi sebanyak mungkin pelaku usaha kecil di daerah. Semakin banyak petani, peternak, dan UMKM yang terlibat, semakin besar pula dampak ekonomi yang dihasilkan oleh program tersebut.
Sebaliknya, jika rantai pasok terkonsentrasi pada sedikit pihak, manfaat ekonomi yang seharusnya tersebar luas justru berpotensi terkumpul pada kelompok tertentu.
Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional menegaskan bahwa tujuan utama program MBG bukan sekadar menyediakan makanan bergizi bagi masyarakat, tetapi juga menjadi motor penggerak ekonomi lokal. Karena itu, pengawasan terhadap tata kelola dapur SPPG dan rantai pasok bahan pangan menjadi hal yang sangat penting.
"Jadi, manfaat program tidak hanya dirasakan oleh penerima makanan bergizi, tetapi juga oleh UMKM, petani, dan pelaku usaha kecil di daerah," kata Nanik. (*)
Apa Reaksi Anda?