Gandeng Pengusaha Emas, KPP Pratama Jember Gelar Sosialisasi Aturan Terbaru Pajak Emas
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jember Gelar sosialisasi PMK-48/PMK.03/2023 tentang Pajak Penghasilan Dan/Atau Pajak Pertambahan Nilai atas Penjualan/Penyerahan Emas Perhiasan, Emas Batangan
TIMESINDONESIA, JEMBER – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jember Gelar sosialisasi PMK-48/PMK.03/2023 tentang Pajak Penghasilan Dan/Atau Pajak Pertambahan Nilai atas Penjualan/Penyerahan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, Serta Jasa yang Terkait dengan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, dan/atau Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, yang Dilakukan oleh Pabrikan Emas Perhiasan, Pedagang Emas Perhiasan, dan/atau Pengusaha Emas Batangan pada Selasa (9/5). Sosialisasi tersebut bertempat di Aula KPP Pratama Jember dan dihadiri oleh 25 Pengusaha Emas se-Kabupaten Jember.
Acara dibuka dengan sambutan oleh Kepala KPP Pratama Jember, Syaiful Abidin. Syaiful menuturkan bahwa aturan ini merupakan pengganti dari aturan sebelumnya yakni PMK-30/PMK.03/2014 yang bertujuan untuk memberikan kemudahan, kepastian hukum, kesederhanaan. “Pajak merupakan 70% penyumbang penerimaan negara, tentunya peran pajak ini sangat penting bagi keberlangsungan suatu negara. Kami berharap kontribusi terbaik dari para Wajib Pajak sehingga tidak ada free rider yang berdampak menimbulkan kerugian negara” ucap Syaiful.
Moderator pada acara tersebut adalah Liizza Musyafi Ardhibili dan narasumber Didit Facri Prasojo, selaku Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Jember. Didit menyampaikan poin penting mengenai penurunan tarif PPN atas emas yang kemudian disambut antusias oleh peserta sosialisasi. “Terdapat penurunan tarif PPN atas emas, dimana sebelumnya berlaku tarif efektif nilai lain 2,2% menjadi tarif dengan besaran tertentu 1,65% dan 1,1%. Hal ini dikarenakan pada Pasal 16G huruf i Undang-Undang (UU) PPN terdapat pengaturan baru mengenai tarif PPN yang menggunakan besaran tertentu dimana masih belum diatur di peraturan sebelumnya,” jelas Didit.
Lebih lanjut, Didit memaparkan mengenai kemudahan yang diberikan pemerintah dalam administrasi pemungutan pajak. “Pemerintah juga memberikan kemudahan dalam administrasi pemungutan pajak pada Pasal 44E ayat (2) huruf f UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), yakni dengan adanya penunjukan Pihak Lain. Pada PMK- 48/PMK.03/2023, diatur bahwa Wajib Pajak Orang Pribadi dapat memungut PPh Pasal 22 atas penyerahan/penjualan emas dimana sebelumnya hanya Wajib Pajak Badan saja yang dapat memungutnya, tentu PPh Pasal 22 ini dapat menjadi kredit pajak pada pelaporan SPT Tahunan,” tambah Didit
Kebijakan ini disambut positif dari peserta yang hadir, salah satunya adalah Adi Kusuma. “Aturan yang baru ini mendorong semua pelaku usaha industri emas perhiasan masuk dalam sistem perpajakan secara elektronik, dimana sebelumnya pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa disampaikan dengan formular SPT Masa 1111 DM, kini sudah bergeser menjadi pelaporan SPT elektronik (e-faktur) yakni pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi PKP akan menggunakan tarif yang lebih rendah dari sebelumnya sehingga menciptakan rasa keadilan bagi pelaku industri emas perhiasan,” pungkas Adi.
Sebagai penutup, Syaiful mengutarakan harapannya terhadap dampak aturan baru terhadap pengusaha emas. “Kami harap dengan berlakunya PMK-48/PMK.03/2023 dapat mendorong pelaku usaha emas agar lebih berkembang dan taat pada administrasi perpajakan karena saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedang melaksanakan reform DJP dimana data-data perpajakan saat ini dikelola oleh sistem yang lebih akurat dan relevan,” tutupnya. (*)
Apa Reaksi Anda?