DPRD Morotai Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Dokumen LKPJ Pj Bupati

DPRD Morotai menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian dokumen laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) kepala daerah akhir tahun anggaran 2022. ...

Maret 28, 2023 - 23:00
DPRD Morotai Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Dokumen LKPJ Pj Bupati

TIMESINDONESIA, MOROTAIDPRD Morotai menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian dokumen laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) kepala daerah akhir tahun anggaran 2022.

Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Rusminto Pawane dan dihadiri Pj Bupati M Umar Ali ini, berlangsung di lantai dua ruang sidang DPRD Morotai, Selasa (27/3/2023).

Ketua DPRD Pulau Morotai Rusminto Pawanae menjelaskan, terlaksananya rapat paripurna LKPJ kepala daerah karena secara kelembagaan DPRD telah menyurati Pemerintah Daerah dengan Nomor Surat 131.9/15/2023 Sifat Penting Perihal Permintaan Dokumen LKPJ Akhir Tahun Anggaran 2022. 

"Menanggapi Surat DPRD tersebut pada 21 Maret 2023 Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai menyurati Ketua DPRD dengan Nomor Surat : 050/29/SETDA-PM/III/2023 Perihal Penyampaian Dokumen LKPJ Bupati Pulau Morotai Tahun Anggaran 2022 dengan melampirkan Dokumen LKPJ Bupati Pulau Morotai," terangnya.

Berangkat dari hal itu, kata Rusminto, maka dapat memahami bahwa DPRD dan Pemerintah Daerah menyatakan kepatutan terhadap ketentuan Pasal 154 ayat (1) huruf h Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014.

"Dimana Undang Undang tersebut mengatur tentang Pemerintahan Daerah yang mengamanatkan bahwa DPRD mempunyai tugas dan wewenang meminta LKPJ Bupati dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah," paparnya.

Selanjutnya, tegas Rusminto, bahwa Pj Bupati wajib menaati ketentuan Pasal 69 ayat (1) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah wajib menyampaikan laporan Penyelenggaraan Pemerintahan.

Ketua DPRD menyebutkan, khusus terkait LKPJ diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Di mana Pasal 19 ayat 1 menegaskan, bahwa Kepala Daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD dalam rapat paripurna yang dilakukan satu kali dalam satu tahun paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Dengan demikian, lanjut dia, yang perlu diketahui bersama bahwa LKPJ Kepala Daerah memiliki arti penting dan strategis bagi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang profesional, berwibawa, dan berkesinambungan.

"Atau dengan kata lain LKPJ Kepala Daerah merupakan agenda resmi Pemerintahan Daerah sehingga wajib sifatnya untuk dilaksanakan dalam rangka evaluasi terhadap kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai," pungkas Ketua DPRD Morotai Rusminto Pawanae.(*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow