DPRD Kota Malang Soroti Hotel Aston Malang, Dinilai Tak Tegas Soal Izin Operasional
DPRD Kota Malang menyoroti ketidaktegasan Pemkot terhadap operasional Hotel Aston yang diduga belum berizin lengkap namun sudah berjalan.
MALANG - Polemik operasional Hotel Aston di Kota Malang kian memanas. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang menyoroti ketidaktegasan Pemerintah Kota Malang dalam menindak usaha yang diduga belum mengantongi izin lengkap namun telah beroperasi, meski sebagian.
Sorotan tersebut muncul setelah sebelumnya Pemkot Malang mengakui bahwa sejumlah izin teknis Hotel Aston, khususnya terkait lingkungan dan penyesuaian bangunan, masih dalam proses penyelesaian. Di tengah kondisi itu, aktivitas operasional hotel disebut sudah berjalan dalam skema terbatas.
DPRD: Semua Usaha Wajib Tunduk pada Perda
Sekretaris Komisi A Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Malang, Harvard Kurniawan, menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha di Kota Malang wajib mematuhi peraturan daerah (perda), tanpa pengecualian.
“Selama semua usaha di Kota Malang diatur oleh perda, maka semuanya harus tunduk pada aturan daerah. Jika ada usaha yang melanggar perda, maka wajib ditindak. Perda mengatur soal izin, jadi kalau tidak memiliki izin lengkap, ya tidak boleh dilanjutkan untuk operasional,” ujar Harvard, Senin (27/4/2026).
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa legalitas usaha bukan hanya soal investasi, tetapi juga menyangkut kepatuhan terhadap sistem regulasi daerah yang berlaku.
Pemkot Dinilai Terkesan Membiarkan
Harvard menilai kondisi saat ini menimbulkan kesan adanya pembiaran dari pemerintah daerah. Menurutnya, Pemkot telah mengetahui bahwa izin belum sepenuhnya selesai dan operasional disebut sudah berjalan, namun belum ada langkah penindakan yang jelas.
“Pemkot seolah tutup mata. Sudah tahu izinnya belum selesai, sudah tahu juga beroperasi, tapi tidak ada tindakan. Malah terkesan saling lempar tanggung jawab antar dinas,” ungkapnya.
Kritik tersebut mengarah pada koordinasi antarorganisasi perangkat daerah yang dinilai belum menunjukkan tindakan terpadu dalam penegakan aturan.
Dikhawatirkan Jadi Preseden Buruk
Lebih jauh, Harvard mengingatkan bahwa sikap yang dinilai tidak tegas dapat berdampak terhadap tata kelola investasi di Kota Malang secara keseluruhan.
Menurutnya, jika kondisi seperti ini dibiarkan, maka akan muncul preseden negatif bagi pelaku usaha lain yang berpotensi mengabaikan prosedur perizinan.
“Kalau Pemkot tutup mata, itu memberikan contoh yang buruk. Bisa-bisa nanti banyak investor yang seenaknya membangun di Malang tanpa patuh aturan,” katanya.
Pernyataan tersebut menyoroti pentingnya konsistensi pemerintah dalam menegakkan aturan agar iklim investasi tetap sehat dan tidak menimbulkan ketimpangan perlakuan.
Desak Langkah Tegas dan Konsisten
DPRD Kota Malang mendesak pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret, baik melalui evaluasi, klarifikasi, maupun penindakan sesuai aturan yang berlaku jika ditemukan pelanggaran administratif.
Harvard menegaskan bahwa ketegasan diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah sekaligus memastikan seluruh pelaku usaha memperoleh perlakuan yang setara di mata hukum.
“Segera melangkah, kalau dibiarkan terus, bisa jadi ada sesuatu,” tandasnya.
Sebelumnya, Pemkot Malang melaluibDisnaker PMPTSP menyatakan bahwa Hotel Aston telah mengantongi IMB sejak 2019, namun revisi sejumlah izin teknis seperti amdal lingkungan masih berlangsung akibat penambahan lantai bangunan. Pemkot juga menyebut operasional seharusnya menunggu seluruh izin lengkap.
Di sisi lain, manajemen Aston Malang menyatakan sebagian besar perizinan telah hampir rampung dan operasional saat ini masih dalam tahap soft opening terbatas.
Dengan masuknya sorotan DPRD, polemik Hotel Aston kini berkembang tidak hanya pada aspek legalitas operasional, tetapi juga pada konsistensi penegakan perda dan kredibilitas pengawasan pemerintah daerah. (*)
Apa Reaksi Anda?