AMMPERA Desak Pemkot Malang Evaluasi Perizinan Bangunan Hotel Hingga Rukos

Aliansi Mahasiswa Masyarakat Peduli Rakyat (AMMPERA) menggelar aksi demonstrasi di depan Balai Kota Malang. Aksi didasari maraknya bangunan tak mengantongi izin.

April 27, 2026 - 14:53
AMMPERA Desak Pemkot Malang Evaluasi Perizinan Bangunan Hotel Hingga Rukos

MALANG - Aliansi Mahasiswa Masyarakat Peduli Rakyat (AMMPERA) menggelar aksi demonstrasi di depan Balai Kota Malang, Senin (27/4/2026). Aksi ini dilatarbelakangi oleh maraknya bangunan di Kota Malang yang diduga tidak mengantongi perizinan secara lengkap. 

Dalam aksi tersebut, para mahasiswa menilai lemahnya pengawasan dan pengecekan Pemerintah terhadap perizinan pembangunan hotel, perumahan, hingga rukost. Salah satu yang disorot adalah pembangunan Hotel Aston di daerah Sumbersari. 

Koordinator Lapangan dalam aksi tersebut, Masyudi Hamzah, menyampaikan bahwa perizinan Hotel Aston dalam pembangunannya mengalami masalah. 

Aksi demonstrasi AMMPERA 2

Ia mengatakan bahwa berdasarkan Pasal 24, 25, 26A dan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang juncto pasal 19 Perda Kota Malang No 1 tahun 2012 bangunan Gedung. Pembangunan gedung wajib dilaksanakan berdasarkan konsep perencanaan dan pengawasan. Maka dari itu, setiap pembangunan wajib mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Amdal dari Pemerintah. Selanjutnya, pemanfaatan bangunan gedung hanya dapat dilakukan setelah memperoleh Sertifikat Laik Fungsi (SLF). 

AMMPERA menemukan bahwa hotel Aston belum mengantongi SLF. Data yang ditemukan SLF yang dikantongi merupakan milik Hotel Neo pada 2018. 

“Yang dipakai hotel aston itu SLF hotel Neo pada 2018 yang mereka lanjutkan, kami pun mempertanyakan kok bisa itu lolos dan hotel Aston bisa beroperasi,” ujarnya usai aksi. 

Dalam aksi tersebut, AMMPERA menyampaikan beberapa poin tuntutan, diantaranya:

  1. Menuntut dan mendesak Walikota Malang untuk mengevaluasi dan Meninjau dokumen perizinan Hotel Aston
  2. Menuntut dan mendesak Walikota Malang untuk menutup dan memberhentikan aktivitas Hotel Aston
  3. Menuntut dan mendesak Satpol PP Kota Malang untuk segera memberhentikan dan menyegel Hotel Aston
  4. Mendesak Walikota Malang memperketat pengawasan pembangunan perumahan dan rukost di kota Malang
  5. Mendesak Walikota Malang untuk memberhentikan dan menutup aktivitas perumahan dan Rukost tanpa izin di kota Malang.

Asisten Pemerintah Kota Malang, Suparno, menanggapi aksi tersebut. Ia menyampaikan bahwa Pemerintah Kota berkomitmen untuk mengecek kembali segala bentuk perizinan bangunan hotel hingga rukos di Kota Malang, termasuk perizinan milik Hotel Aston. 

Aksi demonstrasi AMMPERA 3

“Pemkot berkomitmen akan segera mengecek hal tersebut, dan jika memang kami temukan perizinan tidak lengkap, maka akan kami tindaklanjuti,” ujarnya. 

Ia juga mengingatkan para mahasiswa untuk memfollow up kembali isu tersebut apabila memang tidak ada kepastian dari Pemerintah Kota. 

Terakhir, Suparno menyampaikan apresiasinya kepada para mahasiswa yang mau menggelar aksi demo. Ia menegaskan bahwa Pemerintah akan selalu terbuka apabila ada aspirasi yang disampaikan, asal cara penyampaiannya masih dalam koridor yang wajar. (*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow