Dampak Penutupan Udara Timur Tengah, Imigrasi Berikan Pembebasan Overstay
Penutupan ruang udara Timur Tengah akibat konflik militer berdampak pada delapan penerbangan internasional di Indonesia. Imigrasi siapkan ITKT dan pembebasan overstay.
JAKARTA Penutupan ruang udara di sejumlah negara Timur Tengah akibat eskalasi konflik militer di Iran mulai berdampak pada arus penerbangan internasional ke Indonesia. Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menyatakan siaga penuh di seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) udara guna mengantisipasi lonjakan penumpang terdampak pembatalan dan penundaan penerbangan.
Sejumlah negara seperti Qatar, Uni Emirat Arab, Bahrain, dan Iran dilaporkan menutup wilayah udaranya. Kebijakan tersebut memicu gangguan operasional penerbangan global, termasuk rute dari dan menuju Indonesia yang mengandalkan transit di kawasan tersebut.
Delapan Penerbangan Terdampak, Ribuan Penumpang Menunggu Kepastian
Berdasarkan pemantauan hingga Sabtu (28/2/2026) pukul 21.00 WIB, tercatat delapan penerbangan internasional di tiga bandara utama—Soekarno-Hatta, Ngurah Rai, dan Kualanamu—mengalami pembatalan maupun penundaan.
Dampaknya, sebanyak 2.228 penumpang terdampak, terdiri atas 1.644 warga negara asing (WNA) dan 584 warga negara Indonesia (WNI). Angka ini mencerminkan tingginya ketergantungan konektivitas penerbangan Indonesia pada hub di Timur Tengah, khususnya untuk rute Eropa dan sekitarnya.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menegaskan bahwa langkah respons cepat telah diambil. Petugas melakukan pembatalan perlintasan, baik secara manual maupun melalui sistem, terhadap penumpang dan kru maskapai yang batal berangkat.
“Pelayanan keimigrasian di bandara tetap kami pastikan berjalan optimal dan kondusif. Fokus kami menjaga kelancaran proses pemeriksaan serta kepastian prosedur bagi penumpang yang terdampak,” ujar Yuldi.
Penyesuaian Personel dan Koordinasi Lintas Instansi
Untuk menjaga stabilitas layanan, Ditjen Imigrasi menginstruksikan seluruh jajaran di bandara agar menyesuaikan penempatan personel di area kedatangan dan keberangkatan internasional sesuai dinamika penerbangan.
Selain itu, koordinasi diperkuat dengan otoritas bandara, maskapai, dan instansi terkait guna merespons perubahan jadwal, pengalihan rute, hingga pembatalan penerbangan. Monitoring juga dilakukan secara berkelanjutan melalui kanal resmi dan sumber data penerbangan yang kredibel.
Langkah ini dinilai penting untuk mencegah penumpukan antrean serta memastikan kepastian hukum bagi penumpang lintas negara yang terdampak situasi force majeure.
ITKT dan Pembebasan Overstay
Sebagai bentuk perlindungan administratif, Ditjen Imigrasi menerbitkan Surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-133 tertanggal 1 Maret 2026. Melalui kebijakan tersebut, kantor imigrasi di bandara diberi kewenangan memberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) dengan masa berlaku maksimal 30 hari dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan.
Tidak hanya itu, orang asing yang mengalami overstay akibat gangguan penerbangan juga dibebaskan dari tarif biaya beban atau dikenakan Rp 0,00, dengan syarat melampirkan surat keterangan dari maskapai atau otoritas bandara.
Kebijakan ini menjadi instrumen mitigasi agar penumpang asing tidak dirugikan secara administratif akibat situasi di luar kendali mereka.
Yuldi mengimbau seluruh penumpang internasional, terutama yang menggunakan rute transit Timur Tengah, untuk rutin memeriksa status penerbangan melalui aplikasi resmi maskapai serta segera berkoordinasi dengan petugas bandara jika memerlukan pendampingan keimigrasian.
Di tengah dinamika geopolitik global, kesiapsiagaan layanan publik menjadi kunci. Bagi Ditjen Imigrasi, menjaga kepastian prosedur dan perlindungan hak penumpang adalah prioritas, sembari menunggu stabilitas penerbangan internasional kembali pulih. (*)
Apa Reaksi Anda?