BPJS Ketenagakerjaan dan Dirjen Pajak Dorong Kepatuhan Perusahaan di Jatim

BPJS Ketenagakerjaan dan DJP Jatim bersinergi melakukan kunjungan bersama (joint visit) untuk mengoptimalkan kepatuhan pajak dan kepesertaan Jamsostek.

April 8, 2026 - 20:31
BPJS Ketenagakerjaan dan Dirjen Pajak Dorong Kepatuhan Perusahaan di Jatim

SURABAYA - BPJS Ketenagakerjaan bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur resmi menginisiasi kegiatan kunjungan bersama (joint visit) ke berbagai perusahaan. Langkah strategis ini bertujuan meningkatkan kepatuhan badan usaha terhadap kewajiban perpajakan sekaligus jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja.

Kegiatan ini merupakan implementasi dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Optimalisasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi di Bidang Perpajakan dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang telah ditandatangani pada 13 Agustus 2025. Sinergi ini menyasar penyelarasan data kepesertaan dengan data kepatuhan pajak guna menciptakan ekosistem kepatuhan yang terintegrasi.

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I, Max Darmawan, menyatakan bahwa kolaborasi ini adalah langkah nyata dalam mewujudkan tata kelola kepatuhan yang lebih baik di Jawa Timur.

“Melalui berbagi data secara terbatas dan terintegrasi, kami dapat memberikan edukasi serta pendampingan agar perusahaan memenuhi kewajibannya, baik pajak maupun ketenagakerjaan. Hal ini demi memastikan kesejahteraan seluruh pekerja di Indonesia," ujar Max, Rabu (8/4/2026).

Senada dengan hal tersebut, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Timur, Hadi Purnomo, menegaskan bahwa kerja sama ini memperkuat jaring pengaman sosial nasional. Menurutnya, perlindungan jaminan sosial berkorelasi positif dengan produktivitas kerja.

“Kolaborasi dengan DJP memungkinkan kami mengidentifikasi potensi kepesertaan secara lebih akurat. Jika pekerja terlindungi Jamsostek, produktivitas meningkat dan kepatuhan pajak pun akan ikut membaik," jelas Hadi.

Efisiensi bagi Pelaku Usaha

Selain aspek pengawasan, program joint visit ini menawarkan efisiensi waktu bagi para pelaku usaha. Perusahaan yang dikunjungi dapat langsung melengkapi data pada dua program wajib pemerintah tersebut dalam satu waktu, tanpa harus memenuhi panggilan terpisah dari masing-masing lembaga.

Perusahaan yang terbukti patuh juga akan mendapatkan kepastian hukum, peluang insentif, serta reputasi positif di mata publik maupun mitra bisnis.

Untuk teknis pelaksanaan, kedua lembaga akan membentuk tim kerja gabungan di tingkat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Program ini akan diawali dengan piloting pada sektor usaha prioritas di wilayah Surabaya Raya, sebelum nantinya diperluas ke seluruh kabupaten dan kota di Jawa Timur. (*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow