Babak Baru Pasar Induk Kota Batu, Dugaan Manipulasi Nama Kios dan Mantan Dewan Muncul
Penyelidikan dugaan korupsi jual beli kios dan los di Pasar Induk Among Tani Kota Batu terus berkembang.
BATU - Penyelidikan dugaan korupsi jual beli kios dan los di Pasar Induk Among Tani Kota Batu terus berkembang. Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Batu kini mulai menelusuri dugaan rekayasa data penerima kios yang diduga melibatkan mantan anggota DPRD hingga sejumlah pejabat di lingkungan pengelolaan pasar.
Perkembangan terbaru itu muncul setelah mantan Kepala UPT Pasar Batu berinisial AS menjalani pemeriksaan intensif selama sekitar 10 jam oleh penyidik pada Selasa (19/5/2026) kemarin.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami berbagai aturan yang menjadi dasar relokasi dan penempatan pedagang di Pasar Among Tani.
Kuasa hukum AS, Haitsam Nuril Brantas Anarki, mengatakan penyidik mengajukan pertanyaan mulai dari regulasi tingkat Peraturan Daerah hingga Peraturan Wali Kota yang berkaitan dengan tata kelola pasar saat itu.
"Klien kami diperiksa kurang lebih sepuluh jam. Penyidik mendalami berbagai aturan, mulai Perda sampai Perwali yang dipakai sebagai dasar relokasi dan penempatan pedagang di Pasar Induk Among Tani," ujar dia, Rabu (20/5/2026).
Menurutnya, posisi AS saat menjabat Kepala UPT hanya memiliki kewenangan terbatas karena seluruh keputusan strategis tetap berada pada pimpinan di level yang lebih tinggi.
"Klien kami hanya pelaksana teknis di tingkat UPT. Ada kewenangan yang menjadi tanggung jawabnya, tetapi banyak keputusan penting berada di tangan atasan, mulai kepala bidang hingga kepala dinas," jelasnya.
Dalam proses pemeriksaan tersebut, turut terungkap dugaan manipulasi nama penerima hak kios oleh seorang anggota dewan yang menjabat pada periode itu. Penyidik mendalami dugaan penggantian nama istri dengan perempuan lain yang masih memiliki hubungan keluarga untuk kepemilikan kios pasar.
"Penyidik juga menggali soal dugaan pergantian nama penerima kios. Alasannya disebut karena sudah bercerai dan khawatir kios itu diklaim mantan istrinya," kata dia.
Tak hanya itu, pihak kuasa hukum juga menyinggung adanya persoalan transaksi kios yang dilakukan di luar mekanisme resmi pengelola pasar.
"Saat itu, dua perempuan sempat mendatangi kantor UPT karena berselisih terkait transaksi tersebut," bebernya.
Nuril menyebut kliennya hanya berupaya menengahi pertengkaran agar persoalan tidak meluas. Namun tindakan itu justru dianggap seolah mengetahui praktik jual beli kios tersebut.
"Klien kami hanya mencoba mendamaikan kedua pihak. Tapi justru muncul anggapan seolah-olah dia mengetahui atau terlibat, padahal tidak," tegasnya.
Pihak kuasa hukum pun menegaskan tidak ingin AS dijadikan pihak yang menanggung seluruh persoalan.
"Kalau klien kami mau dijadikan tumbal, tentu kami tidak tinggal diam. Ada waktunya semua fakta akan dibuka," bebernya.
Kasi Intel Kejari Batu, Wisnu Sanjaya, menjelaskan bahwa pemanggilan secara maraton bertujuan untuk mencari keterangan dalam dugaan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Batu Nomor: Print-342/M.5.44.Fd.1/03/2026 tertanggal 31 Maret 2026.
"Ya pemanggilan untuk dimintai keterangan," urainya. (*)
Apa Reaksi Anda?