APH Se-Banyuwangi Matangkan Kesiapan Penerapan KUHP dan KUHAP Baru
Seluruh unsur Aparat Penegak Hukum (APH) di Banyuwangi mulai menyatukan langkah untuk mematangkan transisi pemberlakuan KUHP dan KUHAP yang baru.
BANYUWANGI - Seluruh unsur Aparat Penegak Hukum (APH) di Banyuwangi mulai menyatukan langkah untuk mematangkan transisi pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Sebagai pembahasan implementasi KUHP dan KUHAP baru APH yang dihadiri oleh unsur kepolisian, kejaksaan, pengadilan, hingga para Advokad tersebut menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) pada Selasa (14/4/2026), di Pengadilan Negeri Banyuwangi.
Tentu saja Rakor ini digelar untuk menyamakan persepsi sekaligus memperkuat sinergi lintas instansi. Hal ini menjadi krusial guna menghadapi berbagai perubahan substansi hukum yang mendasar dalam KUHP dan KUHAP terbaru.
Selain itu, forum tersebut juga menjadi sarana diskusi untuk mengidentifikasi potensi kendala dalam penerapannya di lapangan.
Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi, I Gede Yuliartha menjelaskan, jika pertemuan ini merupakan langkah awal dalam mempersiapkan seluruh APH dengan adanya KUHP dan KUHAP baru.
Menurut I Gede, adanya rakor tersebut sangat penting supaya dalam mengimplementasikan aturan tersebut tidak terjadi perbedaan penafsiran.
“Perubahan regulasi hukum pidana merupakan langkah besar dalam reformasi sistem hukum nasional yang membutuhkan kesiapan seluruh aparat penegak hukum. Kami menyadari bahwa KUHP dan KUHAP yang baru membawa banyak pembaruan, baik dari segi filosofi maupun teknis pelaksanaan,” jelasnya.
I Gede juga menyampaikan, pentingnya peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) di masing-masing institusi. Hal ini agar mampu memahami dan menerapkan aturan baru secara optimal. Pasalnya keberhasilan implementasi KUHP dan KUHAP tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga pada kesiapan aparat dalam menjalankannya.
“Dengan rapat koordinasi ini, seluruh APH di Banyuwangi dapat memiliki pemahaman yang selaras. Sehingga penerapan KUHP dan KUHAP baru dapat berjalan efektif, transparan, dan berkeadilan bagi masyarakat,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Peradi Banyuwangi, Eko Sutrisno turut mengatakan, bahwa pihaknya menyambut baik adanya forum koordinasi tersebut sebagai langkah awal dalam menyikapi perubahan besar dalam sistem hukum pidana di Indonesia.
Dalam hal ini, masih kata Eko, peran advokat juga sangat penting dalam memastikan bahwa implementasi KUHP dan KUHAP baru tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi manusia.
“Advokat merupakan bagian dari sistem peradilan yang tidak terpisahkan. Kami berharap dalam penerapan KUHP dan KUHAP yang baru ini, seluruh pihak dapat mengedepankan asas due process of law, sehingga hak-hak masyarakat, khususnya para pencari keadilan, tetap terlindungi,” ungkapnya.
Eko menambahkan, diperlukan sosialisasi yang masif kepada masyarakat terkait perubahan aturan tersebut. Hal ini, penting agar masyarakat tidak mengalami kebingungan dan dapat memahami hak serta kewajibannya dalam proses hukum.
“Dengan adanya sinergi yang kuat antar APH di Banyuwangi, diharapkan implementasi KUHP dan KUHAP yang baru dapat memberikan kepastian hukum, meningkatkan kepercayaan masyarakat, serta menciptakan sistem peradilan yang lebih modern dan berkeadilan,” ujarnya. (*)
Apa Reaksi Anda?