Mobil Maskara untuk Operasional SPPG di Desa Sinartanjung Banjar, Ini Penjelasan Inspektorat
Pemkot Banjar dan Inspektorat evaluasi penggunaan mobil hibah Maskara di Desa Sinartanjung yang disewakan untuk dapur SPPG, guna pastikan legalitas dan fungsi aset desa tetap sesuai aturan.
BANJAR - Pemerintah Kota Banjar melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) bersama Inspektorat Kota Banjar tengah melakukan evaluasi mendalam terkait penggunaan mobil "Maskara" (Mobil Aspirasi Kampung Juara) di Desa Sinartanjung untuk kegiatan komersial.
Mobil yang merupakan bantuan hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat tersebut kini disewakan oleh Pemerintah Desa Sinartanjung untuk mendukung operasional dapur SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi ) Jaya Raya sebagai upaya peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADes).
Evaluasi Legalitas dan Fungsi Aset
Kepala DPMD Kota Banjar, Asep Yani Taruna, menyatakan bahwa pihaknya saat ini sedang mengkaji kesesuaian kebijakan desa tersebut dengan aturan yang lebih tinggi.
Meskipun Desa Sinartanjung telah memiliki Peraturan Desa (Perdes) dan MOU dengan pihak SPPG, pemerintah tetap harus memastikan status hukum aset hibah tersebut.
"Kita sedang mengkaji dan melakukan evaluasi ulang terkait kesesuaian Perdes dengan peraturan di atasnya. Kami juga akan bersurat ke DPMD Provinsi Jawa Barat selaku pemberi hibah untuk meminta kajian lebih lanjut," ujar Asep.
Asep menegaskan, meskipun inisiatif desa untuk menambah PADes sangat diapresiasi, aspek legalitas tetap menjadi prioritas.
"Untuk Desa Sinartanjung, karena kegiatannya sudah berjalan, kita akan lakukan evaluasi terlebih dahulu. Namun, untuk desa lainnya, saya sarankan jangan dulu mengikuti langkah ini sebelum berkonsultasi dengan Inspektorat, Camat, atau DPMD," tambahnya.
Asas Fungsionalitas Menjadi Kunci
Senada dengan DPMD, Inspektur Inspektorat Kota Banjar, H. Agus Muslih, menekankan pentingnya asas fungsionalitas dalam pengelolaan aset desa yang berasal dari hibah.
Menurutnya, Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 mengatur bahwa aset desa dapat dialihfungsikan hanya jika aset tersebut sudah tidak digunakan lagi untuk kepentingan umum atau pelayanan dasar.
"Kata kuncinya adalah aset tersebut harus dipastikan sudah tidak memiliki fungsi untuk pelayanan masyarakat. Kita harus cek secara faktual apakah benar mobil Maskara di Desa Sinartanjung sudah tidak lagi dibutuhkan sebagai mobil siaga, angkutan petani, maupun fungsi lainnya yang ditetapkan saat hibah diberikan," jelas Agus.
Agus menambahkan, pihak desa perlu memastikan kembali melalui Musyawarah Desa (Musdes) dan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi.
"Kalau memang mobil tersebut masih dibutuhkan masyarakat untuk layanan dasar, maka tidak boleh disewakan atau dikomersialkan. Kami menyarankan desa lain jangan dulu mengambil langkah serupa sebelum dipastikan status fungsionalitasnya benar-benar sudah tidak ada," tegasnya.
Langkah Selanjutnya
Pemerintah Kota Banjar berjanji akan segera memberikan arahan resmi kepada Pemerintah Desa Sinartanjung setelah hasil kajian evaluasi selesai.
Hingga saat ini, pihak desa diminta untuk tetap kooperatif dalam proses evaluasi tersebut demi memastikan pengelolaan aset tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.
Pemerintah Kota Banjar berharap inisiatif untuk meningkatkan kemandirian desa tetap berjalan, namun tetap harus selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari. (*)
Apa Reaksi Anda?