Aktivis Banyuwangi Minta Presiden Audit HGU Perkebunan, Soroti Dugaan Manipulasi Data Petani Plasma
Aktivis Banyuwangi M. Yunus Wahyudi meminta Presiden Prabowo mengaudit HGU perusahaan perkebunan terkait dugaan manipulasi data petani plasma dan pelaksanaan kewajiban CSR.
Aktivis asal Banyuwangi, M. Yunus Wahyudi, meminta Presiden RI Prabowo Subianto memerintahkan kementerian terkait untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perizinan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan swasta maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Banyuwangi.
Permintaan tersebut disampaikan Yunus menyusul dugaan manipulasi dan pemalsuan data petani plasma atau kebun plasma yang, menurutnya, terjadi di sejumlah perusahaan perkebunan.
"Keberadaan petani plasma atau kebun plasma merupakan syarat wajib dalam proses pengurusan HGU baru, perpanjangan, maupun pembaruan izin. Jika data petani plasma diduga dipalsukan, maka perlu dilakukan evaluasi terhadap proses perizinan HGU perusahaan yang bersangkutan," ujar Yunus kepada TIMES Indonesia, Sabtu (1/8/2026).
Yunus mengatakan dugaan tersebut berawal dari informasi yang diterimanya dari sejumlah kepala desa. Menurut dia, data petani plasma yang diajukan perusahaan kepada pemerintah diduga mencantumkan nama-nama yang bukan berasal dari masyarakat sekitar kawasan perkebunan.
Ia menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, masyarakat di sekitar perkebunan berpotensi kehilangan hak untuk memperoleh manfaat dari program kemitraan plasma.
"Di tengah kondisi perekonomian yang sulit seperti saat ini, jika data petani plasma benar-benar dipalsukan, tentu hal itu sangat merugikan masyarakat yang seharusnya memperoleh manfaat dari program tersebut," katanya.
Yunus menjelaskan, kewajiban penyediaan kebun plasma telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, serta diperkuat melalui peraturan pelaksana di bidang perkebunan dan pertanahan. Dalam ketentuan tersebut, perusahaan perkebunan diwajibkan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat paling sedikit 20 persen dari luas areal Hak Guna Usaha (HGU) yang diusahakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain persoalan petani plasma, Yunus juga menyoroti pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau Corporate Social Responsibility (CSR) oleh perusahaan perkebunan.
Ia mengaku menerima informasi mengenai dugaan adanya laporan kegiatan CSR yang tidak sesuai dengan pelaksanaan di lapangan. Namun, informasi tersebut, menurutnya, masih perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.
Yunus berharap pemerintah pusat melakukan audit terhadap aspek perizinan maupun pelaksanaan kewajiban perusahaan perkebunan agar hak masyarakat dapat terlindungi.
"Kami meminta Presiden Prabowo turun tangan agar dugaan ini dapat diperiksa secara menyeluruh sesuai ketentuan yang berlaku dan hak-hak masyarakat dapat terlindungi," ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, TIMES Indonesia masih berupaya memperoleh konfirmasi dari perusahaan-perusahaan perkebunan yang dimaksud, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta instansi terkait lainnya mengenai pernyataan tersebut.(*)
Apa Reaksi Anda?