Warga Desa Tiron Sepakat pada Nilai Ganti Rugi untuk Pembangunan Tol KiAgung

Jumlah warga Desa Tiron, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri yang sepakat pada nilai ganti rugi hasil penilaian atau appraisal dalam proses pengadaan ...

Juni 8, 2023 - 05:00
Warga Desa Tiron Sepakat pada Nilai Ganti Rugi untuk Pembangunan Tol KiAgung

TIMESINDONESIA, KEDIRI – Jumlah warga Desa Tiron, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri yang sepakat pada nilai ganti rugi hasil penilaian atau appraisal dalam proses pengadaan tanah untuk Pembangunan jalan tol Kediri-Tulungagung (KiAgung) bertambah.  

Seperti diketahui Desa Manyaran dan Desa Tiron merupakan dua wilayah prioritas pengadaan tanah tol  KiAgung untuk mendukung operasional serta akses menuju bandara Dhoho Kediri yang tengah dibangun. Di Desa Tiron sendiri terdapat 236 bidang tanah milik perorangan yang terdampak pembangunan tol KiAgung. 

Pada musyawarah pertama pada bulan Mei lalu pemilik 35 bidang tanah menyatakan sepakat atas nilai ganti rugi. Dari jumlah itu, pemilik 5 bidang tanah belakangan mundur dan membatalkan kesepakatan. 

Dalam musyawarah kedua yang berlangsung selama tiga hari terakhir, bidang tanah yang pemiliknya sepakat dengan nilai appraisal bertambah 29 bidang tanah. Penambahan itu menjadikan total ada 59 bidang tanah yang pemiliknya setuju dengan harga yang disampaikan. 

Dari 59 bidang tanah yang pemiliknya sudah menandatangani berita acara kesepakatan, nantinya tim dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kediri, TPT Kementerian PUPR dan juga pemerintah desa akan melakukan proses verifikasi. 

"Mulai besok hingga Jumat. Kemudian kita siapkan validasi untuk persiapan pembayaran ganti rugi kepada masyarakat yang telah menyatakan setuju," ungkap Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kediri Eko Priyanggodo, Rabu (07/06/2023). 

Nantinya, ditambahkan Eko, untuk warga pemilik tanah yang belum menyatakan keputusan atau masih menolak, serta membatalkan kesepakatan masih memiliki kesempatan di musyawarah ketiga yang akan digelar sekitar 2 pekan kedepan. 

"Diharap masyarakat bisa setuju, karena sesuai dengan UU jika sampai musyawarah ketiga masih menolak, ada waktu 14 hari untuk mengajukan gugatan ke pengadilan. Karena yang bisa mengubah harga appraisal hanya perintah pengadilan," tambah Eko lagi. Musyawarah sendiri bukan untuk tawar menawar harga namun untuk menetapkan bentuk ganti rugi yang akan diberikan. 

Sementara itu dalam proses musyawarah kedua yang dilakukan sejak Senin 5 Juni hingga Rabu 7 Juni, warga pemilik tanah dihadirkan secara bergantian. 

Pada hari pertama 75 warga pemilik tanah diundang hadir untuk mengikuti musyawarah. Namun warga memilih untuk meninggalkan tempat musyawarah karena tidak sepakat dengan penjelasan dari tim appraisal. Warga meminta penjelasan hasil penilaian dilakukan secara kolektif sementara tim appraisal menyampaikan penjelasan hasil penilaian ganti rugi secara personal kepada masing-masing warga pemilik tanah. 

Kemudian di hari kedua, sekitar 82 warga pemilik bidang tanah diundang dengan 70 diantaranya hadir. Pada hari kedua ini warga mulai menerima dengan terbuka proses penjelasan yang disampaikan tim appraisal. "Masyarakat berkesempatan untuk mendapatkan penjelasan satu persatu karena nilai setiap bidang (tanah) berbeda beda," tutur Eko lagi. 

Di hari terakhir, Rabu 7 Juni ganti 24 warga pemilik tanah diundang. Menariknya di hari terakhir ini, sejumlah warga yang pada hari pertama menolak penjelasan tim appraisal turut kembali datang, dan akhirnya menyatakan sepakat. 

Salah satu warga pemilik tanah, Suci Hartatik mengungkapkan setelah berunding bersama keluarga, dirinya akhirnya memilih untuk sepakat dengan nilai hasil appraisal. "Suami sepakat, akhirnya saya juga ikut sepakat," tuturnya singkat. 

Sebelumnya beberapa waktu lalu sejumlah warga menggelar aksi menolak nilai hasil appraisal. Warga menganggap nilai ganti rugi dibawah yang seharusnya. 

Pembayaran Ganti Rugi di Desa Manyaran Hampir Tuntas 

Sementara itu untuk Desa Manyaran, proses pembayaran ganti rugi sudah hampir tuntas. Dari total  115 bidang tanah yang terdampak, 70 bidang tanah pemiliknya sudah menerima ganti rugi. 

Pembayaran ganti rugi sendiri berlangsung sebanyak tiga kali. Pada tahapan pertama 29 bidang tanah, kedua 20 bidan tanah dan terakhir pada 30 Mei lalu 21 bidang tanah. 

Untuk sisa bidang tanah yang ganti ruginya belum terbayarkan, masih menanti kelengkapan berkas. "Untuk Desa Manyaran pembayaran ganti rugi kurang 45 bidang tanah," pungkas Eko. (*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow