Wagub Maluku Tandatangani MoU dan Serahkan Ranperda APBD Perubahan 2023

Wakil Gubernur (Wagub) Maluku Drs Barnabas Nathaniel Orno memainkan peran yang kunci dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku yang digelar untuk menandatangani Nota Kes ...

Oktober 11, 2023 - 10:30
Wagub Maluku Tandatangani MoU dan Serahkan Ranperda APBD Perubahan 2023

TIMESINDONESIA, AMBON – Wakil Gubernur (Wagub) Maluku Drs Barnabas Nathaniel Orno memainkan peran yang kunci dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku yang digelar untuk menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) mengenai perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023.

Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna Kantor DPRD Provinsi Maluku pada Senin (9/10/2023) merupakan langkah penting dalam proses penyusunan kebijakan anggaran daerah.

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Maluku Benhur G Watubun ST dan dihadiri oleh berbagai pejabat tinggi, termasuk para Wakil Ketua DPRD, anggota DPRD, Para Asisten Sekda, Staf Ahli Gubernur, dan Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku.

Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Orno tidak hanya menyampaikan penghargaan kepada anggota Dewan yang hadir, tetapi juga mengulas pentingnya kerjasama dalam proses perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Maluku 2023.

"Pada kesempatan yang baik ini, saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pimpinan dan anggota dewan yang terhormat, terutama Badan Anggaran, atas kerjasamanya sehingga Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2023 dapat dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan kinerja dan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat," papar Wagub.

Dia juga menekankan bahwa perubahan KUA dan PPAS APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2023 yang telah disepakati bersama akan menjadi acuan penting bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Maluku Tahun Anggaran 2023.

Rancangan tersebut direncanakan akan segera disampaikan kepada Dewan untuk dibahas dan disetujui bersama. Setelahnya, akan dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS APBD Maluku Tahun Anggaran 2023 menjadi titik awal untuk berbagai proses penting dalam penyusunan anggaran daerah. Wakil Gubernur Orno juga menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan APBD Maluku Tahun 2023.

Sebagai dasar hukum, Wakil Gubernur Orno mengutip Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang memberikan wewenang kepada Pemerintah Daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk melakukan perubahan APBD apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran, seperti pelampauan atau ketidakcapaian proyeksi Pendapatan Daerah.

Hal ini melibatkan penyesuaian alokasi belanja daerah dan penggunaan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya yang harus dianggarkan secara penuh pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023.

Dalam penguraian yang lebih rinci, Wagub Orno menjelaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Maluku Tahun Anggaran 2023 disusun dengan perkiraan penerimaan yang lebih realistis dan hati-hati.

Selanjutnya, anggaran dialokasikan melalui Belanja Daerah sesuai dengan bidang prioritas, dengan mempertimbangkan jangka waktu Tahun Anggaran berkala.

Orno juga membagikan faktor-faktor yang menjadi pertimbangan dalam melakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2023. Beberapa faktor tersebut antara lain:

Penyesuaian Pendapatan Daerah: Berdasarkan realisasi semester pertama tahun berjalan dan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2022 yang harus digunakan dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2023.

Penyesuaian Anggaran Belanja Daerah: Dilakukan dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212 Tahun 2022 tentang indikator tingkat kinerja daerah dan ketentuan umum bagian Dana Alokasi Umum, yang menentukan penggunaannya pada Tahun Anggaran 2023.

Kebijakan Pemerintah Pusat: Pemerintah Pusat mewajibkan daerah melakukan penyesuaian penggunaan anggaran Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2023 untuk kegiatan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2024, sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 900.1.9.1/5252/SJ tanggal 29 September 2023.

Selanjutnya, Wakil Gubernur Orno menjelaskan lebih lanjut tentang Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD Maluku Tahun Anggaran 2023. Pendapatan daerah pada APBD Tahun Anggaran 2023 awalnya ditetapkan sebesar Rp 3,018 triliun. Dalam perubahan APBD, angka ini naik menjadi Rp 3,145 triliun, atau meningkat sebesar 4,20%. Sementara itu, belanja daerah yang semula dianggarkan sebesar Rp 2,980 triliun, bertambah menjadi Rp 3,159 triliun, menunjukkan kenaikan sebesar 6,02%.

"Dari gambaran Perubahan Pendapatan Daerah Tahun 2023 sebesar 3,145 triliun rupiah jika dibandingkan dengan perubahan belanja daerah tahun 2023 sebesar 3,159 triliun rupiah, maka  terdapat defisit anggaran sebesar 14,607 miliar rupiah dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2023,” ungkapnya.

Selanjutnya, Orno menyampaikan untuk pembiayaan daerah yang merupakan transaksi keuangan untuk menutup defisit atau memanfaatkan surplus anggaran, penerimaan pembiayaan daerah tahun 2023 yang bersumber dari perkiraan SiLPA sebesar 98,750 miliar rupiah, namun berdasarkan hasil audit BPK RI terhadap laporan keuangan pemerintah Provinsi Maluku T.A 2022, bertambah menjadi 152,779 miliar rupiah atau naik 54,71% yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA), sementara Pengeluaran pembiayaan daerah yang ditetapkan pada APBD murni T.A 2023 sebesar 136,672 miliar rupiah, mengalami penambahan menjadi 138,172 miliar rupiah atau naik 1,10%.

“Dengan demikian, defisit pada rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD Provinsi Maluku TA. 2023 sebesar 14,607 miliar rupiah, ditutupi oleh pembiayaan Netto juga sebesar 14,607 miliar rupiah, sehinga sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan menjadi nihil.” Terang Wagub.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyerahan Nota Keuangan dan Ranperda tentang Perubahan APBD Provinsi Maluku T.A 2023 dari Wagub Maluku kepada Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku Azis Sangkala. (*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow