UWG Malang Gelar Diskusi Terbuka Bahas UU ITE Bertema Malang Bebas Berekspresi
UWG Malang mengadakan Diskusi Terbuka dengan tema "Malang Bebas Berekspresi" yang bertujuan untuk mengevaluasi rencana revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta…
TIMESINDONESIA, MALANG – UWG Malang mengadakan Diskusi Terbuka dengan tema "Malang Bebas Berekspresi" yang bertujuan untuk mengevaluasi rencana revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta potensi kriminalisasi masyarakat dalam kebebasan berekspresi.
Acara yang diselenggarakan oleh Safe Net, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Malang, PAKU ITE, dan Fakultas Hukum Universitas Widyagama ini berlangsung di Auditorium Kampus II UWG Malang, Sabtu (10/6/2023).
Diskusi terbuka tersebut dihadiri oleh sejumlah narasumber yang ahli di bidangnya, yaitu Zulkarnain SH MH (Pakar Hukum Siber dari Fakultas Hukum UWG), Dian Pastra (Perwakilan Paguyuban Korban UU ITE), dan Nur Wahid (Wakasat Reskrim Polresta Malang). Selain itu, acara ini juga melibatkan peserta dari berbagai kalangan, termasuk mahasiswa Fakultas Hukum, organisasi masyarakat sipil, jurnalis, dan akademisi.
Diskusi dimulai dengan sambutan pembukaan yang disampaikan oleh Rektor Universitas Widyagama Malang, Dr. Agus Tugas Sudjianto ST MT. Dr. Agus berharap agar kegiatan tersebut dapat menghasilkan rekomendasi yang konstruktif dan melibatkan anggota legislatif dalam upaya merevisi UU ITE. Ia juga menekankan pentingnya menjaga kebebasan berekspresi dan menyeimbangkan perlindungan hukum dengan hak asasi manusia.
Selama diskusi, narasumber Zulkarnain SH MH memberikan pemaparan mengenai aspek hukum siber yang perlu dipertimbangkan dalam revisi UU ITE. Dian Pastra, sebagai perwakilan Paguyuban Korban UU ITE, menyampaikan pengalaman dan pandangan mereka terhadap dampak negatif yang dialami oleh masyarakat akibat penerapan UU ITE saat ini. Sementara itu, Nur Wahid dari Polresta Malang memberikan perspektif dari segi penegakan hukum dan perlindungan masyarakat dalam ranah siber.
Diskusi terbuka ini memberikan kesempatan bagi peserta untuk menyampaikan pendapat, pertanyaan, dan masukan terkait revisi UU ITE. Isu-isu yang dibahas meliputi definisi yang terlalu luas, ambiguitas pasal-pasal yang memungkinkan penyalahgunaan, serta perlindungan terhadap kebebasan berekspresi masyarakat. (*)
Apa Reaksi Anda?