Lebaran Lebih Awal, Jemaah Naqsabandiyah Padang Sholat Id Pada Rabu
Jemaah Tarekat Naqsabandiyah di Lubuk Kilangan, Padang, merayakan Idul Fitri 1447 H pada Rabu (18/3/2026) setelah menggenapkan puasa 30 hari melalui metode hisab dan rukyat turun-temurun.
PADANG Jemaah Tarekat Naqsabandiyah di Lubuk Kilangan, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) mulai merayakan Hari Raya Idul Fitri 1447 H pada Rabu (18/3/2026). Pelaksanaan Shalat Id berlangsung khidmat di Masjid Jamik Lubuk Sarik.
Sejak pagi, gema takbir berkumandang dari dalam masjid sebagai penanda datangnya 1 Syawal. Ratusan jemaah yang hadir berasal dari berbagai wilayah di sekitar Lubuk Kilangan untuk melaksanakan ibadah secara berjemaah.
Perbedaan Waktu Pelaksanaan
Sementara itu, jemaah Naqsabandiyah di Kecamatan Pauh baru mengumandangkan takbir pada Rabu malam (18/3/2026). Kelompok ini dijadwalkan melaksanakan Shalat Idul Fitri pada Kamis (19/3/2026) besok.
Rencananya, pelaksanaan shalat akan dipusatkan di Surau Baru yang berlokasi di dekat Mapolsek Pauh, Kelurahan Cupak Tangah. Puluhan jemaah diperkirakan akan memadati lokasi tersebut untuk mengikuti rangkaian ibadah.
Metode Hisab dan Rukyat Tradisional
Pengurus sekaligus Imam Surau Baru, Zahar, menjelaskan bahwa ketetapan Idul Fitri ini didasarkan pada penyempurnaan ibadah puasa selama 30 hari penuh. Menurutnya, tarekat ini memiliki metode hisab dan rukyat yang diwariskan secara turun-temurun.
"Penetapan Idul Fitri tahun ini didasarkan pada penyempurnaan ibadah puasa selama 30 hari. Maka, malam takbiran mulai dikumandangkan pada Rabu malam," ujar Zahar, Rabu (18/3/2026).
Zahar menambahkan, selain perhitungan astronomi tradisional dan pengamatan hilal, mereka berpedoman teguh pada dalil, ijma, dan qiyas.
"Hisab itu merujuk pada hari apa puasa tahun lalu. Sementara rukyat didasarkan atas kesepakatan bersama Tarekat Naqsabandiyah," jelasnya.
Ciri Khas Pengamatan Hilal
Pengamatan bulan dalam tarekat ini memiliki ciri khas tersendiri, yakni dengan melihat posisi bulan pada waktu subuh di ufuk timur. Selain itu, jemaah juga memperhatikan posisi bulan pada hari ke-10 atau ke-15 untuk mengukur dimensinya sebagai dasar penentuan 1 Syawal.
Zahar menegaskan bahwa perbedaan penentuan hari raya dengan pemerintah atau organisasi Islam lainnya bukan untuk mencari perselisihan. Keputusan ini murni berlandaskan keyakinan spiritual jemaah Naqsabandiyah di Padang yang mengikuti aliran dari sahabat Nabi Muhammad SAW, Abu Bakar Siddiq. (*)
Apa Reaksi Anda?