Layanan Imigrasi Tutup 18–24 Maret 2026, Masyarakat Diminta Urus Dokumen Lebih Awal

Direktorat Jenderal Imigrasi menutup layanan kantor imigrasi di seluruh Indonesia pada 18–24 Maret 2026 selama libur Nyepi dan Idul Fitri. Layanan kembali normal pada 25 Maret 2026.

Maret 13, 2026 - 19:00
Layanan Imigrasi Tutup 18–24 Maret 2026, Masyarakat Diminta Urus Dokumen Lebih Awal

JAKARTA Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia melakukan penyesuaian jadwal operasional layanan keimigrasian selama libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Nyepi serta Idul Fitri 1447 Hijriah.

Seluruh kantor imigrasi di Indonesia akan tutup sementara mulai 18 hingga 24 Maret 2026. Layanan kepada masyarakat akan kembali dibuka pada 25 Maret 2026.

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman mengimbau masyarakat untuk segera menyelesaikan pengurusan dokumen keimigrasian, baik paspor maupun izin tinggal, sebelum masa libur dimulai.

“Pastikan urusan keimigrasian Anda selesai sebelum 17 Maret 2026. Mengingat portal e-Visa juga akan ditutup sementara, kami menyarankan masyarakat dan WNA segera menyelesaikan pengurusan dokumen. Hal ini penting untuk menghindari penumpukan pemohon pasca-Lebaran serta meminimalisir risiko overstay selama masa cuti,” ujar Yuldi.

Meski layanan administratif di kantor imigrasi ditutup sementara, Yuldi memastikan fungsi pengawasan dan pemeriksaan di gerbang internasional tetap berjalan normal. Layanan di area kedatangan dan keberangkatan pada bandara maupun pelabuhan internasional tetap beroperasi 24 jam, termasuk pelayanan Visa on Arrival bagi wisatawan asing.

Ditjen Imigrasi juga mengimbau pemohon yang paspornya telah selesai diproses agar segera melakukan pengambilan paling lambat 17 Maret 2026.

Bagi masyarakat yang memiliki kebutuhan mendesak, Imigrasi menyediakan layanan Percepatan Paspor Sehari Jadi di seluruh kantor imigrasi. Sementara itu, pemohon yang sudah memiliki jadwal pembuatan paspor tetapi masih berada di kampung halaman setelah Lebaran dapat melakukan penjadwalan ulang (reschedule) melalui aplikasi M-Paspor.

Untuk kondisi darurat, seperti kebutuhan paspor terkait pengobatan di luar negeri yang tidak dapat ditunda, masyarakat dapat menghubungi hotline kantor imigrasi terdekat untuk mendapatkan layanan.

“Jangan lupa untuk selalu memantau informasi terbaru melalui situs resmi www.imigrasi.go.id serta media sosial Imigrasi agar tetap terinformasi selama masa libur panjang ini,” kata Yuldi. (*)


 

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow