Tingkatkan Akuntabilitas, Satlantas Polres Rembang Terapkan E-Tilang Berbasis Handheld

Dengan e-tilang handheld, interaksi langsung antara pelanggar dan petugas di lapangan bisa dikurangi, sehingga meminimalkan potensi penyalahgunaan kewenangan.

Februari 27, 2026 - 05:30
Tingkatkan Akuntabilitas, Satlantas Polres Rembang Terapkan E-Tilang Berbasis Handheld

REMBANG Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Rembang mulai bertransformasi dalam sistem penegakan hukum di jalan raya. Guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, kini petugas di lapangan mulai dibekali dengan perangkat e-tilang berbasis handheld.

Pada Kamis (26/2/2026) pagi, Kasat Lantas Polres Rembang, AKP Ryan Mitha, memimpin langsung sosialisasi penggunaan teknologi ini di kawasan Jalan Diponegoro, Rembang.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya Polri untuk mendigitalisasi proses penindakan pelanggar lalu lintas.

"Dengan menggunakan e-tilang handheld, kita dapat mengurangi interaksi langsung antara pelanggar dan petugas di lapangan, sehingga meminimalkan potensi penyalahgunaan kewenangan," tegas AKP Ryan Mitha di sela-sela kegiatan.

Satuan-Lalu-Lintas-a.jpg

Sistem e-tilang handheld ini secara khusus menyasar pelanggaran kasatmata yang sering ditemui di wilayah hukum Kabupaten Rembang, seperti melawan arus, tidak menggunakan helm, hingga penggunaan ponsel saat berkendara.

Melalui teknologi ini, petugas dapat melakukan penindakan secara instan di lokasi kejadian sehingga proses administrasi menjadi lebih efisien dan terukur.

Setiap pelanggaran yang ditemukan akan langsung diproses melalui perangkat genggam petugas, dan pelanggar akan menerima barcode e-tilang sebagai bukti resmi penindakan digital. 

Mekanisme ini tidak hanya mempercepat birokrasi, tetapi juga menjamin transparansi karena seluruh data pelanggaran terekam secara otomatis dalam sistem kepolisian.

Selain memangkas birokrasi, sistem ini memudahkan masyarakat dalam menyelesaikan administrasi denda. Pelanggar kini tidak lagi diwajibkan datang ke pengadilan untuk melakukan sidang.

"Pelanggar tidak perlu datang ke pengadilan. Pembayaran denda tilang dapat dilakukan secara elektronik melalui BRI Virtual Account atau BRIVA," jelas AKP Ryan. (*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow