Timwas Haji DPR Usul Lembaga Resmi Badal Haji di Bawah Kemenhaj, Cegah Praktik Ilegal
Timwas Haji DPR RI mengusulkan pembentukan lembaga resmi di bawah Ditjen Kementerian Haji dan Umrah untuk mengatur layanan badal haji guna mencegah praktik ilegal dan meningkatkan pengawasan.
JAKARTA - Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI mengusulkan pembentukan lembaga resmi di bawah Direktorat Jenderal Kementerian Haji dan Umrah yang secara khusus menangani layanan badal haji. Usulan ini diajukan untuk mencegah maraknya praktik jasa badal haji yang dinilai tidak terkontrol dan berpotensi ilegal.
Ketua Timwas Haji DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyampaikan bahwa usulan tersebut merupakan respons atas banyaknya penawaran jasa badal haji yang dilakukan oleh pihak di luar koordinasi resmi pemerintah.
“Saya mengharapkan kementerian membuat suatu kelembagaan resmi untuk badal haji sehingga betul-betul jelas siapa yang membadalkan, siapa yang menerima badalnya, dan pelaksanaannya terkontrol secara penuh,” kata Cucun dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Menurutnya, kebutuhan pembentukan lembaga resmi akan semakin mendesak apabila pemerintah menerapkan persyaratan pemeriksaan kesehatan yang lebih ketat bagi calon jamaah haji. Kondisi tersebut dinilai berpotensi meningkatkan jumlah jamaah yang tidak dapat menunaikan ibadah haji secara langsung dan membutuhkan mekanisme badal haji.
Ia menegaskan, tanpa kelembagaan yang jelas, persoalan dalam pelaksanaan badal haji akan terus berulang.
“Ketika badal haji ini tidak dilembagakan, justru akan terus terjadi problematika,” ujarnya.
Soroti Penataan Pembayaran Dam
Selain isu badal haji, Cucun juga menyoroti penataan pembayaran dam yang kini diatur lebih ketat oleh pemerintah Arab Saudi. Sejak 2025, pembayaran dam dilakukan secara resmi melalui perusahaan negara Arab Saudi, Adahi.
Ia menyebut kebijakan tersebut berpotensi menjadi syarat dalam penerbitan visa jamaah haji Indonesia di masa mendatang.
Di sisi lain, Cucun menilai masih terdapat perdebatan di dalam negeri terkait rencana pelaksanaan pemotongan hewan dam di Indonesia.
Untuk mencari titik temu antara ketentuan pemerintah Arab Saudi dan aspek fikih, DPR berencana menggelar pertemuan dengan sejumlah pihak terkait, termasuk Kementerian terkait, Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta para kiai ahli fikih.
“Insyaallah dalam waktu dekat kita akan mengundang kementerian terkait, Majelis Ulama Indonesia, serta para kiai ahli fikih. Jangan sampai karena keinginan memperbaiki tata aturan operasional, kita justru meninggalkan sisi keabsahan fikihnya. Ini demi kemaslahatan umat,” pungkasnya. (*)
Apa Reaksi Anda?