Tidak Patut Ditiru, Pemuda di Wagir Malang Ini Diamankan Setelah Aniaya Warga

Seorang pemuda di Wagir Kabupaten Malang, berinisial AA, (23) terpaksa harus diamankan Polisi. Karena yang bersangkutan melakukan penganiayaan terhadap perangkat desa dan ...

Juni 21, 2023 - 18:40
Tidak Patut Ditiru, Pemuda di Wagir Malang Ini Diamankan Setelah Aniaya Warga

TIMESINDONESIA, MALANG – Seorang pemuda di Wagir Kabupaten Malang, berinisial AA, (23) terpaksa harus diamankan Polisi. Karena yang bersangkutan melakukan penganiayaan terhadap perangkat desa dan beberapa warga.

Dikutip dari Humas Polres Malang, Rabu, (21/6/2023), pelaku merupakan warga Desa Gondowangi, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Dalam keadaan mabuk, dia melakukan penganiayaan tersebut. Sedangkan penangkapan dilakukan oleh polisi Polsek Wagir, pada hari Senin, (19/6/2024).

barang-buktinya.jpgTersangka penganiayaan Wagir Malang beserta barang buktinya. (FOTO: Humas Polres Malang)

"Pelaku AA yang menurut pengakuannya dalam pengaruh minuman keras, bertengkar dengan salah seorang temannya dan mengancam menggunakan senjata tajam jenis parang . Awal kejadian bertengkar, pelaku dituduh sering mencuri rumput di lahan temannya itu," ujar Kapolsek Wagir AKP Ronny Margas.

Lebih lanjut dia mengatakan, dalam situasi pertengkaran tersebut, salah satu perangkat desa (kamituwo) atau korban, melintas di lokasi, dan bermaksud melerai pertengkaran tersebut.

Lanjut dia, kemudian mengambil parang dan di ayunan ke tubuh korban mengenai punggung korban sehingga terluka dan mendapatkan perawatan di Puskesmas Wagir.

"Pelaku saat bertengkar dengan temannya tersebut sempat dilerai oleh warga. Namun beberapa warga yang melerai mendapatkan pukulan oleh tersangka. Sampai akhirnya Pak Kamituwo datang dan bermaksud melerai, namun terkena sabetan senjata tajam dari tersangka," beber mantan Kanit Reskrim Polres Malang ini.

Setelah mendapatkan laporan itu, pihaknya melakukan penangkapan terhadap tersangka. " Saat diamankan, petugas mengamankan barang bukti satu buah Sajam jenis Parang dan satu buah Sajam jenis Caluk dari tersangka," jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat tersangka yang merupakan Pemuda Wagir Malang ini dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam.(*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow