Temuan Antarpulaukan Ternak Kuda, Begini Rekomendasi DPRD Kepada Pemkab Sumba Timur
DPRD Sumba Timur temukan pelanggaran pengiriman 245 kuda antarpulau. Ada ternak ilegal, manipulasi data, hingga kuda bunting. Pemkab diminta tegas beri sanksi pelaku usaha.
SUMBA TIMUR - Hasil inspeksi mendadak (Sidak) yang menjadi temuan DPRD Kabupaten Sumba Timur dalam mengantarpulaukan ternak kuda melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor. 37 Tahun 2025.
Hal itu disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Sumba Timur Aldy Rihi dalam jumpa pers di ruang Komisi C DPRD Kabupaten Sumba Timur Senin (27/4/2026).
Menurutnya, dari hasil sidak pihaknya menemukan sejumlah pelanggaran adanya sejumlah pengiriman ternak kuda keluar daerah secara ilegal yakni 245 ekor kuda ditemukan 6 ekor kuda jantan muda dan satu ekor kuda betina produktif dengan bobot 150 kilogram.
“Ini tidak sesuai dengan Pergub Nomor 37 Tahun 2025,” kata Aldy.
Selain itu tambah dia, ditemukan 11 ekor kuda betina produktif dalam keadaan bunting, adanya ketidaksesuaian asal ternak Sumba Timur menggunakan dokumen/rekomendasi dari Kabupaten Sumba Tengah.
Hal tersebut ungkap Aldy, adanya indikasi manipulasi data lalu lintas ternak yang tidak sinkron dengan data pos palang ternak (pos palang Lewa dan pos palang Haharu) sehingga seluruh ternak yang menggunakan rekomendasi Kabupaten Sumba Tengah yang ditemukan dalam sidak tidak memenuhi syarat untuk di antarpulaukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan belum pemeriksaan visual dari Dinas Peternakan Kabupaten Sumba Timur.
Oleh sebab itu pihak DPRD Sumba Timur merekomendasikan kepada Pemkab Sumba Timur bahwa ternak kuda sebanyak 10 ekor hasil keur Dinas Peternakan yang tidak memenuhi syarat tidak diijinkan untuk diantarpulaukan. Jika ternak kuda yang memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku dapat diproses antarpulaukan berdasarkan mekanisme yang berlaku.
Aldy menegaskan, kepada Dinas Peternakan dan Pol PP wajib melakukan pemeriksaan secara lengkap terhadap dokumen dan pemeriksaan fisik ternak yang berasal dari luar Kabupaten Sumba Timur, meminimalisir tindakan manipulasi dokumen dan penyebaran virus diwilayah Kabupaten Sumba Timur sebelum ditampung di Balai Karantina.
Kepada Pemkab Sumba Timur agar selektif pada setiap pengusaha CV/UD yang mengajukan kuota atau rekomendasi berdasarkan pada ketentuan peraturan yang berlaku serta meminta kepada Pemkab Sumba Timur agar memberikan sanksi administratif bagi pelaku usaha berupa pencabutan ijin usaha (black list) jika terbukti melanggar peraturan.
“Yah, kami juga meminta Pemkab Sumba Timur agar bersikap adil dalam pembagian kuota pengiriman ternak pada setiap pengusaha yang ada di Kabupaten Sumba Timur,”ujar Aldy.
Pihaknya meminta Bupati Sumba Timur agar membuat MoU bersama Balai Karantina Waingapu mengenai pembentukan Pos Terpadu untuk mempermudah verifikasi dan validasi ternak yang masuk keluar dari Kabupaten Sumba Timur.(*)
Apa Reaksi Anda?