Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU Disosialisasikan
Tahapan pelaksanaan seleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2023-2028 di wilayah Jawa Barat 2 digelar di Pangandaran, Sabtu (9/9/2023). ...
TIMESINDONESIA, PANGANDARAN – Tahapan pelaksanaan seleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2023-2028 di wilayah Jawa Barat 2 digelar di Pangandaran, Sabtu (9/9/2023).
Sosialisasi tersebut meliputi Kabupaten Ciamis, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Pangandaran dan Kota Banjar.
Turut hadir dalam acara tersebut Komisioner KPU Jawa Barat Nina Yuningsih dan tim seleksi Endin Lidinillah, Muhammad Ridha Taufiq Rahman, Martinus Basuki Herlambang, Idil Akbar dan Rudi Ahmad Suryadi.
Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota pada 28 Kabupaten/Kota di 7 Provinsi sebagai berikut :
1. Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota pada tanggal 2-8 September 2023.
2. Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota 2-13 September 2023.
3. Penelitian Administrasi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota 2-20 September 2023.
4. Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota 14-19 September 2023.
5. Penetapan Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota 21-21 September 2023.
6. Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota 22-24 September 2023.
7. Seleksi Tertulis dan Tes Psikologi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota 25 September - 3 Oktober 2023.
8. Penelitian Hasil Seleksi Tertulis dan Tes Psikologi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota 4-5 Oktober 2023.
9. Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis dan Tes Psikologi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota 6-7 Oktober 2023.
10. Masukan dan Tanggapan Masyarakat Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota 6-11 Oktober 2023.
11. Tes Kesehatan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota 8-10 Oktober 2023.
12. Wawancara Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota 9-13 Oktober 2023.
13. Penetapan Hasil Tes Wawancara Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota 14-15 Oktober 2023.
14. Pengumuman Hasil Seleksi Anggota KPU Kabupaten/Kota 16-17 Oktober 2023.
15. Penyampaian Nama Calon Anggota KPU Kab/Kota 16-17 Oktober 2023.
Selain itu, terdapat dokumen persyaratan calon anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2023-2028 diantaranya :
1. Surat Pendaftaran ditandatangani diatas Materai.
2. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
3. Pas Foto Berwarna Terbaru 6 (enam) bulan terakhir ukuran 4×6 sentimeter.
4. Daftar Riwayat Hidup.
5. Foto Copy Ijazah Pendidikan Terakhir yang dilegalisir.
6. Surat Pernyataan untuk Pemenuhan Persyaratan.
7. Keputusan pemberhentian jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan atau badan usaha milik negara badan usaha milik daerah.
8. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dan surat keterangan bebas dari alamat narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan dari rumah sakit pemerintah.
9. Surat keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi ) menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir, dalam hal calon anggota KPU Kabupaten/Kota pernah menjadi anggota partai politik.
10. Surat keterangan dari Pengadilan Negeri di wilayah hukum sesuai dengan domisili anggota KPU Kabupaten/Kota yang menerangkan bahwa tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana. penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
11. Surati izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi aparatur sipil negara yang akan mengikuti Seleksi.
Sedangkan Persyaratan Bakal Calon Anggota KPU antara lain :
1. Warga negara Indonesia.
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun.
3. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia: Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Memunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
5. Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian.
6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
7. Berdomisili di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan bagi anggota KPU Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk elektronik.
8. Mampu secara fisik, rohani, dan bebas dari perlindungan narkotika, kemunduran diri dari keanggotaan pai partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon.
9. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.
10. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
11. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun. atau lebih.
12. Bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan jika terpilih.
14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
15. Belum pernah menjabat sebagai anggota KPU KPU Kabupaten/Kota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
Adapun proses pendaftaran melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc atau Siakba (*)
Apa Reaksi Anda?